Selasa, 31 Oktober 2017

Takisung, Rabu 01 November 2017 sekira jam 09.00 wita bertempat di kantor Pengadilan Negeri Pelaihari Bhabinkamtibmas Desa Tabunio Polsek Takisung Polres Tanah Laut Bripka Nazar Rullah memberikan bimbingan kepada saksi korban maupun saksi lainnya dalam rangka persidangan perkara pembunuhan dan perampasan sepeda motor yang di lakukan oleh saudara Muhammad  Ridho als Edo Bin H. Masrudin agar para saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta kejadian dan BAP. Yang mana baik itu pelaku maupun korban adalah warga desa tabunio. (01/10/2017) (F)

Polsek Takisung Polres Tanah Laut
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca