Kamis, 16 November 2017

Pada hari Jumat jam 09.00 Wita bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Tanah Laut Unit Reskrim Polsek Jorong bersama dengan personel Satresnarkoba Polres Tanah Laut telah melakukan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka atas nama Muhlin Als Usu Bin Syahda  yang mana telah melakukan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu - Sabu.




Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca