Kamis, 14 Desember 2017

Kapolsek Takisung AKP PITOYO memberikan arahan kepada warga Desa Pagatan Besar, Kec. Takisung tentang larangan peredaran obat keras jenis Jenit/carnophen, dextro dll. Hal tersebut menindaklanjuti perintah Kapolres Tanah Laut AKBP SENTOT ADI DARMAWAN, S.IK, MH, agar seluruh jajaran Kepolisian Resort Tanah Laut disamping melakukan pembinaan juga bisa melakukan tindakan tegas kepada para pengedar obat keras tanpa ijin diwilayahnya masing masing. 14/12/17 - (P)
"Bermanfaat bagi  masyarakat",

0 comments:

Statistik Pembaca