Bhabinkamtibmas Desa Benua Raya Bripka Agus Suwono melaksanakan silaturahmi
/ Sosialisi tentang pungutan liar (pungli) kepada Masyarakt Desa Benua Raya Rt. 04 Rw. 02 Kec. Bati bati Kab. Tala.
Bhabinkamtibmas Benua Raya menyampaikan Sosialisali tentang
pembentukan satgas pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur
dalam peraturan presiden No.87 tahun 2016, tentang pelayanan publik
dalam UU No.25 tahun 2009.
hal ini juga merupakan perintah lisan dari Kapolres Tanah Laut AKBP
SENTOT ADI DHARMAWAN, S.IK, MH yang di sampaikan kepada oleh Kapolsek
Bati Bati Tujuan agar dalam pelaksanakan giat dimaksud agar terwujudnya
pelayanan publik pada kementrian / lembaga dan pemerintah daerah yang
terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik
melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan terbebas dari pungli sehingga masyrakat merasa nyaman dengan tidak
adanya pungutan liar agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu
pengertian pungli.
Penulis : DT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar