Jumat, 13 Juli 2018

Personil Polsek Jorong berikan himbauan larangan pungli kepada warga desa yang berada di wilkum Polsek Jorong.

Dengan dilakukannya kegiatan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat dapat mengerti bahwa pungutan liar itu dilarang baik yang memberi atau yang menerima bakal kena sangsi pidana. Oleh sebab itu dihimbau agar dibudayakan kepada masyarakat dari tingkat bawah sampai tingkat atas agar mengerti bahwa pungutan liar itu dilarang oleh undang undang dan akan merugikan tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri.

Juga tidak lupa, anggota Polsek Jorong tersebut menyampaikan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif secara bersama-sama dengan melibatkan unsur tiga pilar sesuai harapan Kapolsek Jorong.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca