Rabu, 08 Januari 2020

Melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga  desa padang  Kec. Bati-Bati Kab. Tala oleh anggota  Polsek  Bati-bati  Polres  Tanah  Laut,  Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku .  Hal ini dilaksanakan guna mencegah  terjadinya premanisme yg meresahkan  masyarakat.  

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca