Rabu, 05 Agustus 2020



Bripka M Basri Anggota Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel memberikan himbauan serta bentang spanduk larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di Desa Tirta Jaya Kec. Takisung Kab. Tanah Laut pada hari ini Rabu (4/8/2020).

“Maka dari itu anggota Polsek Pelaihari senantisa ajak warganya untuk mencegah karhutla dengan cara bentangkan spanduk Stop Karhutla” Tegas Kapolsek.

Dirinya menyebutkan bahwa Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H. Untuk melakukan kegiatan sosialisasi cegah karhutla, dengan melakukan pembentangan spanduk karhutla, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi antara masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat.

“Mari kita wujudkan Kecamatan Takisung bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” Ucal Kapolsek.

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi

0 comments:

Statistik Pembaca