Kasi Propam
Ipda Suriani beserta anggota Si Propam Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan Penegakan Penertiban Dilisiplin (Gaktiblin)
penggunaan Masker kepada Personil Polres Tanah Laut, Selasa (18/08/2020).
Pemeriksaan dilaksanakan
pada saat jam kerja di masing masing ruangan Satuan Fungsi dan personil yang
melaksanakan Pelayanan di ruang Publik, seperti penerbitan SIM, SKCK dan SPKT
Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah
Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H mengatakan kegiatan Penegakan Penertiban
Dilisiplin (Gaktiblin) ini sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen
Pol. Dr. Nico Avinta, S.I.K., S.H., M.H. tentang pelaksanaan Gaktibplin
penggunaan Masker kepada Personil Polri baik di dalam maupun diluar lingkungan
kerja.
“Dalam
pelaksanaan Gaktibplin penggunaan Masker tidak ditemukan pelanggaran dari
anggota Polres Tala dan anggota sudah menggunakan Masker, Face Shield dan
sarung tangan pada saat melaksanakan tugas di masing masing ruangan , personil
jaga tahanan Sat Tahti dan pada saat melaksanakan Pelayanan diruang Publik
penerbitan SIM, SKCK dan Pelayanan SPKT” Ungkap Kapolres.
“Polres Tanah
Laut setiap hari melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di ruangan -
ruangan pada jam tertentu, Pembagian Shift Kerja, Pengaturan Kegiatan Apel,
Pemasangan Himbauan Aturan Protokol Covid dan Penyediaan Tempat Cuci Tangan di
Sektor Sektor Ruangan Polres” Tambah Kapolres.








%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar