Minggu, 20 September 2020


 Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalsel terus menggalakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


 


Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pelaihari yaitu Aipda Agus Triono di Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, Minggu (20/9/2020) pukul 10.00 wita s/d selesai.



Hal itu sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.yaitu membantu kebijakan Pemerintah agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


 


Selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat, anggota juga berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Tanah Laut Polres Tanah Laut juga berupaya melakukan pemasangan spanduk karhutla, membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta memberikan himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.


Brosur Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel no : Mak/01/Vlll/2020,berisikan Tentang larangan membakar hutan dan lahan .



Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada muncul titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.


 


Terkait kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca