Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H bersama Muspika dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan melaksanakan penegakkan Perbup No 99 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan sasaran para para pemilik dan pengunjung warung, Jum'at, 15/1/2021
Kemudian, Forkompincam memimpin giat penertiban sekaligus penegakan disiplin di Kecamatan Kintap.”Bagi warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan , terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan di berikan tindakan" Jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kami juga menghimbau kepada para pemilik warung-warung di Jl. A. Yani desa Pandansari kecamatan Kintap untuk menerapan Protokol kesehatan diantaranya warung wajib menyediakan tempat cuci tangan dan memakai Masker.
“Selain itu, kami juga meminta pemilik warung agar ikut berpartisipasi mendisiplinkan masyarakat, diantaranya tidak melayani pembeli atau konsumen yang tidak menggunakan masker dan cuci tangan dulu sebelum belanja,”ujarnya.
Kapolsek juga berharap kepada warga Kecamatan Kintap bila keluar rumah agar selalu pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan serta sering sering mencuci tangan bila kembali dari beraktifitas.
Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan
0 comments:
Posting Komentar