Sat Pamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres.
Sat Pamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan objek vital yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu dan objek lainnya termasuk vip yang memerlukan pengamanan kepolisian.
Sat Pamobvit dipimpin Kasat Pamobvit yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Pamobvit dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh :
Kepala Urusan Pembinan Operasional (Kaur Binops)
Kepala Urusan Administrasi dan ketatausahaan (Kaurmintu)
Kepala Unit Pengamanan Kawasan Tertentu (Kanitpamwaster)
Kepala Unit Pengamanan Pariwisata (Kanitpamwisata)
0 comments:
Posting Komentar