Sabtu, 26 Juni 2021

 

Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruang pelayanan dengan menyemprotkan cairan disinfektan diruang pelayanan Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan (26/06/2021).

“Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 selalu dilakukan penyemprotan secara rutin baik pada gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Panyipatan”, menurut Iptu Subardi Nampan selaku Kapolsek Panyipatan.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali untuk mencegah penyebaran covid-19 lakukan penyemprotan pada daerah yang rawan penyebaran covid-19.

Penyemprotan tersebut merupakan sebagai bentuk wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam penanggulangan pengurangan pencegahan penyebaran virus covid-19.

0 comments:

Statistik Pembaca