Selasa, 15 Juni 2021


Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Takisung Polres Tanah Laut melaksanakan sambang desa selasa (15/06/2021)

Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga Binaan.

Bhabinkamtibmas Polsek Takisung Briptu Muryanto menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Seruyan Takisung "ujar Wakapolsek Takisung Iptu Rahmadi mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi

0 comments:

Statistik Pembaca