Jumat, 27 Oktober 2017

Pada hari jum'at tanggal 27 Oktober 2017, bertempat di Desa Batu ampar Kec.Batu ampar, Polsek Batu ampar Bripka H.Diyono menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap penyebaran aliran paham radikal & Terorisme, juga disampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.


Pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2017 skj 09.00 wita s/d selesai. Bhabinkamtibmas Desa Kandangan Baru Polsek Panyipatan Brigadir Edy Ruvi.s melaksanakan giat  DDS,Silaturahmi dan membuat inofasi " Jum'at Sedekah " dg warga Ds.Kandangan Baru Rt.03/04 Sdri.Maksiah dengan memberikan bantuan sembako bagi warga yang kurang mampu.

Selama giat berjalan aman dan lancar

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*_
Pada hari Jumat, 27 Oktober 2017 skj. 12.05 wita Bhabinkamtibmas Ds Guntung Besar Polsek Kota Pelaihari Polres Tanah Laut Bripka Chandra Noordin dan Bhabinkamtibmas Ds. Ujung Batu Brigadir Rahmat Hidayat melaksanakan Giat Jumat keliling di Masjid Misbahul Jannah desa Guntung Besar Kec.Pelaihari. Bripka Chandra menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel : Nomor MAK / 2 / VIII / 2017  TTG larangan Membakar Hutan dan Lahan. Kegiatan bertujuan agar warga dapat membantu tugas Polri khususnya polsek Pelaihari dalam menjaga lahan dan hutan dari kebakaran, serta untuk menjalin kemitraan antara Polsek Pelaihari dengan warga desa Guntung besar.


BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Batu ampar, pada hari ini jumat tanggal 27 oktober 2017,Personil Polsek batu ampar polres tanah laut Bripka H.  Diono bersikap ramah dan santun kepada masyarakat yang ditemuin nya,  tidak lupa Bripka H diono menyampaikan pesan kamtibmas ditengah obrolan nya tersebut,  di laporkan situasi dalam keadaan aman terkendali

POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Pada hari jum'at tanggal 27 Oktober 2017, bertempat di Desa Batu ampar Kec.Batu ampar, Polsek Batu ampar Bripka H.Diyono menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap penyebaran aliran paham radikal & Terorisme, juga disampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.


Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Mohon ijin komandan dalam rangka penjabaran Comander Wish Program Prioritas Kapolri pada Program ke VII Penguatan Harkamtibmas Penggelaran personel berseragam pada daerah rawan dengan rincian sbb :

*✅JENIS KEGIATAN :*
- Patroli rutin Dialogis diwilkum Polsek Panyipatan.

*✅HARI/TANGGAL :*
- Kamis 26 Oktober 2017 Skj. 21.00 s/d 23.00 Wita.

*✅PERSONIL :*
- Aiptu Daniel Kuwai
- Brigadir Eddy

*✅SASARAN :*
- Pabrik PT PLN Panyipatan
- BANK dan ATM BRI
- Pemukiman Warga

*✅HASIL :*
- Mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas terhadap objek vital diwilkum Polsek Panyipatan.

*✅TINDAKAN YANG DIAMBIL :*
- Menghimbau Kepada warga dan petugas PLN  agar selalu waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan.
- Selama kegiatan patroli tidak ditemukan pelanggaran ataupun yg mengarah ketindak pidana.
- Selama kegiatan berjalan lancar dan aman terkendali.

* BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
Pada hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2017 skj 11.00 wita s/d selesai Bripka Chandra.n Bhabinkamtibmas Desa Guntung besar Polsek Pelaihari melaksanakan Silaturahmi / Dds dengan Warga Rt. 03 Desa Guntung Besar Kec.Pelaihari dan menyampaikan giat police expo yang dilaksanakan di Duta Mall Banjarmasin. Selama giat berjalan aman dan lancar.


BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Pada hari jum'at tanggal 27 Oktober 2017 bertempat di Desa Batu ampar Kec.Batu ampar, Ka Spk Polsek Batu ampar Bripka Bimo.A menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap penyebaran aliran paham radikal & Terorisme, juga disampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.

Statistik Pembaca