Rabu, 21 Februari 2018


Sosialisasi ini dimaksudkan agar warga masyarakat dapat mengerti bahwa pungli itu dilarang baik yang memberi atau yang menerima bakal kena sangsi pidana. Oleh sebab itu dihimbau agar dibudayakan kepada masyarakat dari tingkat bawah sampai tingkat atas agar mengerti bahwa pungli itu dilarang oleh undang undang dan akan merugikan tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri.

Dan tidak lupa, Bhabinkamtibmas Polsek Jorong juga menyampaikan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif secara bersama-sama dengan melibatkan unsur tiga pilar.

Telah dilaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Door To Door Pada hari kamis tanggal 22 Februari 2018 skj. 14.00 wita s/d selesai.Kaspk 1 Polsek Kurau Bripka Ondo Koresta Purba melaksanakan giat sosialisi kepada warga Desa Padang Luas Kec.kurau tentang partisipasi dalam pencegahan Pungutan Liar (PUNGLI) Bermanfaat Bagi Masyarakat




Guna terjalinnya hubungan emosional antara warga dan polri dan juga untuk mengetahui situasi dan perkembangan Kamtibmas diwilayah binaannya sehingga dapat segera bergerak cepat kala ada hal-hal yang tidak diinginkan Bhabinkamtibmas Desa Asam-asam Polsek Jorong Polres Tanah Laut Bripka Budi S rajin melaksanakan Sambang Desa dan memberikan Penyuluhan kepada warga Desa Asm-asam.

Dimana dalam kesempatan tersebut Bripka Budi S selaku Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warganya tetap menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya dengan cara berperan aktif dengan bekerjasama dengan baik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan, termasuk bebas dari kejahatan Terorisme atau Paham Radikal, dan bentuk kejahatan lainnya.

Kegiatan tersebut untuk memberikan rasa aman dan wujud dari keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa takut untuk melakukan aktifitasnya.

Kapolsek Jorong menyampaikan bahwa Kehadiran Polri dengan melakukan patroli dialogis banyak sekali manfaatnya,selain pimpinan mendapatkan banyak informasi tentang kerawanan-kerawanan yang ada di wilayah tersebut juga mendekatkan Polri khususnya Polsek Jorong kepada Masyarakat
Ka SPK II Polsek Jorong melaksanakan pengecekan harga gas elpiji di toko - toko wilkum Polsek Jorong untuk pastikan dilaksanakan tidaknya maklumat Kapolda Kalsel mengenai larangan menimbun sembako dan gas elpiji 3 Kg.

Melalui kegiatan sambang tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan pesan - pesan kamtibmas agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta didalam melaksanakan pekerjaan agar senantiasa memperhatikan faktor keselamatan kerja untuk menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.

Kanit Sabhara Polsek Jorong melaksanakan sambang ke Bank BNI Sungai Baru sekaligus berdialogis dengan security untuk berikan himbauan kamtibmas.

Patroli rutin yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Jorong baik siang hari maupun malam hari dengan sasaran obyek vital maupun tempat-tempat rawan lainnya, Obyek vital yang rutin dilaksanakan patroli yaitu, ATM center, serta tempat-tempat yang rawan kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Jorong mengatakan,”Untuk memberi rasa aman juga nyaman bagi warga masyarakat Kecamatan Jorong dan juga menjaga situasi yang aman dan kondusif Anggota Polsek Jorong rutin melaksanakan patroli obyek vital”.

Telah dilaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Door To Door Pada hari kamis tanggal 22 Februari 2018 skj. 14.00 wita s/d selesai.Kaspk 1 Polsek Kurau Bripka Ondo Koresta Purba melaksanakan giat sosialisi kepada warga Desa Padang Luas Kec.kurau tentang partisipasi dalam pencegahan Pungutan Liar (PUNGLI) Bermanfaat Bagi Masyarakat




Angota Polsek Jorong Polres Tanah Laut yang juga menjabat sebagai Kanit Sabhara Polsek Jorong Bripka Sahata F. Manurung melaksanakan kegiatan Sambang kesebuah toko sembako yang ada wilayah Desa Jorong Kec. Jorong .

Dalam kegiatan sambang tersebut digunakan juga oleh Kanit Sabhara untuk berdialog dengan tidak lupa menyisipkan pesan - pesan kamtibmas kepada warganya dan juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel kepada warga tersebut tentang larangan menimbun sembako dan juga memperdagangkan barang sembako tak sesuai kebutuhan.

Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH melalui Kapolsek Jorong IPTU Sofian Noor, SE, kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga situasi kondusif di masyarakat.

Selain itu dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pembagian Maklumat Kapolda Kalsel ini diharapkan masyarakat, terutama para pedagang dapat memahami dan mengetahui mengenai larangan menimbun sembako dan juga memperdagangkan barang sembako tak sesuai kebutuhan berikut sanksi hukumnya, dimana Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp2 miliar, tambah Kapolsek Jorong.

Statistik Pembaca