Takisung, Padaari ini Kasium Polsek Takisung IPDA MUNADI melaksanakan giat Anjangsana menyampaikan himbauan pesan kamtibmas kepada warga Ds. Gunung makmur Kec Takisung ttg Seputaran pilkada seperti di larang melakukan kampanye hitam, merusak APK, larangan hoax, ujaran kebencian dll situasi berjalan lancar dan aman
Selasa, 05 Juni 2018

Untuk memberantas Hoax yang sering ada di kalangan masyarakat,Anggota Polsek Jorong memberikan sosialisasi tentang larangan hoax.
Kami berterima kasih atas kerja sama dan dukungan masyarakat dalam memberantas hoax, untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Hoax bisa memecah belah bangsa mari bersama-sama kita lawan dan jaga keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar anggota Polsek Jorong.
Untuk memberantas Hoax yang sering ada di kalangan masyarakat,Anggota Polsek Jorong memberikan sosialisasi tentang larangan hoax.
Kami berterima kasih atas kerja sama dan dukungan masyarakat dalam memberantas hoax, untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Hoax bisa memecah belah bangsa mari bersama-sama kita lawan dan jaga keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar anggota Polsek Jorong.
Telah dilaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Door To Door Pada hari Rabu tanggal 06 mei 2018 skj 09.00 wita s/d selesai. Kanit Sabhara polsek Takisung BRIPKA HERU S melaksanakan giat silahturahmi dan mensosialisasikan kpd Warga Desa Sumber makmur tentang partisipasi dalam pencegahan pungutan liar (pungli).bermanfaat bagi masyarakat
Takisung, Tempat ibadah merupakan sarana fasilitas sosial yang kebersihannya harus terjaga meski secara fisik, Masjid hanyalah bangunan biasa yang terdiri atas lantai, tiang, dan atap. Namun, secara spiritual, Mesjid adalah salah satu poros nadi umat islam yang sangat fundamental. Selain menjadi perekat umat di mana mereka bisa menebarkan kebajikan. Mesjid juga merupakan media bagi umat muslim dalam menjalin hubungan vertikal dengan Allah SWT (Habluminallah).

Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





