Senin, 05 November 2018

Bhabinkamtibmas Polsek Bati-Bati AIPTU SURAHMAN menyambangi Desa binaannya dengan tujuan untuk memerangi berita isu sara maupun berita Hoax sekaligus memperkenalkan kepada warga apa itu berita bohong (Hoax) atau berita bohong.

Bhabinkamtibmas Desa Banyu irang Polsek Bati-Bati sebelum mengenalkan Hoax terlebih dahulu menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat.

Kemudian Bhabinkamtibmas melanjutkan pembahasan dengan menyampaikan himbauan tentang berita isu sara maupun berita Hoax atau di sebut dengan Berita Bohong secara jelas dan di mengerti.

Tujuan dari himbauan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui bahwa berita bohong atau Hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat.

Selain itu masyarakat juga di himbau jangan sampai ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax di Media Sosial, apakah itu di beri imbalan oleh orang lain ataupun atas kepentingan pribadi atau hanya karena iseng semata.

Karena bagi pelaku penyebar berita bohong atau Hoax dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elekrtonik dapat di pidana dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun.

Namun kepada masyarakat juga di harapkan jangan ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax tersebut, dan salinglah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta tidak perlu takut melaporkan apabila ada menemukan seseorang yang dianggap mencurigakan, laporkan saja ke Polsek Bati-Bati atau Bhabinkamtibmas setempat.

"Bermanfaat Bagi Masyarakat "
Bhabinkamtibmas Polsek Bati-Bati AIPTU SURAHMAN menyambangi Desa binaannya dengan tujuan untuk memerangi berita isu sara maupun berita Hoax sekaligus memperkenalkan kepada warga apa itu berita bohong (Hoax) atau berita bohong.

Bhabinkamtibmas Desa Banyu irang Polsek Bati-Bati sebelum mengenalkan Hoax terlebih dahulu menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat.

Kemudian Bhabinkamtibmas melanjutkan pembahasan dengan menyampaikan himbauan tentang berita isu sara maupun berita Hoax atau di sebut dengan Berita Bohong secara jelas dan di mengerti.

Tujuan dari himbauan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui bahwa berita bohong atau Hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat.

Selain itu masyarakat juga di himbau jangan sampai ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax di Media Sosial, apakah itu di beri imbalan oleh orang lain ataupun atas kepentingan pribadi atau hanya karena iseng semata.

Karena bagi pelaku penyebar berita bohong atau Hoax dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elekrtonik dapat di pidana dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun.

Namun kepada masyarakat juga di harapkan jangan ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax tersebut, dan salinglah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta tidak perlu takut melaporkan apabila ada menemukan seseorang yang dianggap mencurigakan, laporkan saja ke Polsek Bati-Bati atau Bhabinkamtibmas setempat.

"Bermanfaat Bagi Masyarakat "
Bhabinkamtibmas Polsek Bati-Bati AIPTU SURAHMAN menyambangi Desa binaannya dengan tujuan untuk memerangi berita isu sara maupun berita Hoax sekaligus memperkenalkan kepada warga apa itu berita bohong (Hoax) atau berita bohong.

Bhabinkamtibmas Desa Banyu irang Polsek Bati-Bati sebelum mengenalkan Hoax terlebih dahulu menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat.

Kemudian Bhabinkamtibmas melanjutkan pembahasan dengan menyampaikan himbauan tentang berita isu sara maupun berita Hoax atau di sebut dengan Berita Bohong secara jelas dan di mengerti.

Tujuan dari himbauan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui bahwa berita bohong atau Hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat.

Selain itu masyarakat juga di himbau jangan sampai ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax di Media Sosial, apakah itu di beri imbalan oleh orang lain ataupun atas kepentingan pribadi atau hanya karena iseng semata.

Karena bagi pelaku penyebar berita bohong atau Hoax dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elekrtonik dapat di pidana dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun.

Namun kepada masyarakat juga di harapkan jangan ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax tersebut, dan salinglah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta tidak perlu takut melaporkan apabila ada menemukan seseorang yang dianggap mencurigakan, laporkan saja ke Polsek Bati-Bati atau Bhabinkamtibmas setempat.

"Bermanfaat Bagi Masyarakat "
Anggota SPKT Polsek Bati Bati Polres Tanah Laut, melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan terhadap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di wilayah hukum Polsek Bati Bati terutama pada

Salah satu ATM yang dikunjungi adalah ATM Bank , kunjungannya tersebut anggota SPKT melaksanakan pengecekan terhadap mesin ATM serta mengecek kamera CCTV yang berada di sekitar mesin ATM apakah berfungi dengan baik.

Selain itu, dalam kunjungannya tersebut, anggota SPKT juga turut berkoordinasi dengan Satpam yang melaksanakan pengamanan terhadap situasi keamanan di sekitar Bank .

Anggota SPKT mengimbau agar Satpam senantiasa berhati-hari dan terus waspada terhadap setiap pelaksanaan tugas pengamanan. Pastikan seluruh CCTV baik yang berada di sekitar ATM maupun yang berada di sekitar Bank benar-benar berfungsi dengan baik sehingga mempermudah untuk melakukan pengawasan.

Befmanfaat Bagi Masyarakat

Personil polsek jorong laksanakan patroli malam dengan sasaran pemukiman warga agar aman dan nyaman dan Untuk menjaga situasi kamtibmas Polsek jorong Polres Tanah Laut terus meningkatkan patroli malam ke kawasan perkampungan warga

Telah dilaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Door To Door Pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 skj 08.00 wita s/d selesai.Kaspk 3 Polsek kurau BRIPKA MAKMUR melaksanakan giat silahturahmi dan mensosialisasikan kpd Warga Desa Handil Babirik kec.Bumi Makmur tentang partisipasi dalam pencegahan pungutan liar (pungli).
Bermanfaat bagi masyarakat.


Personil polsek jorong laksanakan patroli malam dengan sasaran pemukiman warga agar aman dan nyaman dan Untuk menjaga situasi kamtibmas Polsek jorong Polres Tanah Laut terus meningkatkan patroli malam ke kawasan perkampungan warga



Personil polsek jorong laksanakan patroli malam dengan sasaran pemukiman warga agar aman dan nyaman dan Untuk menjaga situasi kamtibmas Polsek jorong Polres Tanah Laut terus meningkatkan patroli malam ke kawasan perkampungan warga

Statistik Pembaca