Jumat, 19 Juli 2019


Sosialisasi Saber Pungli Door to door pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira jam 10.19 wita s/d selesai. Bhabinkamtibmas Sungai Bakar Polsek Pelaihari Aipda Agus Triyanto melaksanakan giat Silaturahmi dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Atu² Kec. Pelaihari Kab. Tala tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Pungutan Liar (PUNGLI)
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Sosialisasi Saber Pungli Door to door pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira jam 10.19 wita s/d selesai. Bhabinkamtibmas Sungai Bakar Polsek Pelaihari Aipda Agus Triyanto melaksanakan giat Silaturahmi dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Atu² Kec. Pelaihari Kab. Tala tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Pungutan Liar (PUNGLI)
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Sosialisasi Saber Pungli Door to door pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira jam 10.19 wita s/d selesai. Bhabinkamtibmas Sungai Bakar Polsek Pelaihari Aipda Agus Triyanto melaksanakan giat Silaturahmi dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Atu² Kec. Pelaihari Kab. Tala tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Pungutan Liar (PUNGLI)
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Sosialisasi Saber Pungli Door to door pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira jam 10.19 wita s/d selesai. Bhabinkamtibmas Sungai Bakar Polsek Pelaihari Aipda Agus Triyanto melaksanakan giat Silaturahmi dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Atu² Kec. Pelaihari Kab. Tala tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Pungutan Liar (PUNGLI)
Bermanfaat Bagi Masyarakat.
 Sosialisasi Saber Pungli Door to door pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira jam 10.19 wita s/d selesai. Bhabinkamtibmas Sungai Bakar Polsek Pelaihari Aipda Agus Triyanto melaksanakan giat Silaturahmi dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Atu² Kec. Pelaihari Kab. Tala tentang partisipasi dalam pencegahan, larangan serta sanksi hukum Pungutan Liar (PUNGLI)
Bermanfaat Bagi Masyarakat.








Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Takisung Bripda Muryanto dengan mendatangi warga masyarakat dan memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla 

Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Sangsi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polri / Bhabinkamtibmas.

Bermanfaat Bagi Masyarakat




Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Operasi Bina Karuna di Desa Gunung Makmir Kecamatan Takisung,

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat Desa Batilai agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar di Desa Benua Lawas, serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakan operasi Bina Karuna di desa Gunung Makmur tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca