Senin, 22 Juli 2019


Menciptakan keamanan dan ketertiban didalam masyarakat perlu adanya suatu kerjasama diantara warga didalam lingkungan serta sinergitas dengan aparat keamanan.

Untuk mewujudkan kerjasama diantara warga masyarakat serta sinergitas dengan aparat keamanan, Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung Polres Tanah Laut Aipda Nyoto S. melaksanakan silaturahmi kepada warga Desa Binaannya untuk sampaikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas tentang pentingnya kebersamaan diantara warga masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam kesempatan tersebut Ps. Kanit Binmas  Polsek Takisung Polres Tanah Laut Aipda Nyoto S mengajak kepada warga untuk meningkatkan kebersamaan dalam segala hal serta mengadakan Pamswakarsa dalam bentuk Siskamling ataupun ronda malam untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

“Mari kita bersama sama menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban didalam lingkungan kita masing masing, karena tanpa adanya peran serta dari seluruh warga masyarakat keamanan dan ketertiban akan sulit untuk diwujudkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwasannya seluruh warga masyarakat mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban terutama dilingkungan masing masing sehingga sangat diperlukan sekali kebersamaan diantara warga untuk menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Takisung Polres Tanah Laut.

Sinergitas antara warga dengan aparat keamanan akan dapat melahirkan suatu kekuatan yang dapat mencegah segala macam gangguan kamtibmas yang akan timbul didalam masyarakat.

“Kami warga menyambut baik usulan dari Bhabinkamtibmas Polsek Takisung untuk mengaktifkan kembali Pamswakarsa dalam bentuk siskamling, karena bila kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Takisung Polres Tanah Laut dapat tercipta warga juga akan merasa nyaman dan tentram,” ucap warga .

Bermanfaat Bagi Masyarakat







Dalam rangka menjaga masyarakat yang tertib berlalu lintas di pagi hari, anggota Polsek Jorong melaksanakan Ploting pos pagi dibeberapa titik di jalur lalu lintas yang ramai saat masyarakat berangkat berkerja dan anak berangkat ke sekolah seperti dipersimpangan dan penyeberangan anak sekolah. Giat Ploting pos pagi tersebut dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan saat masyarakat beraktifitas dipagi hari.






Di lokasi tersebut pagi hari banyak anak – anak sekolah yang menyebrang jalan menuju ke sekolahan di lain sisi juga karena jalan tersebut merupakan Jalan raya sehingga kendaraan besar banyak melintas di jalan tersebut.



melaksanakan Silaturahmi dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas Pasca Pileg Dan Pilpres 2019 yang aman, damai Menghimbau untuk tidak mudah percaya akan berita yang belum tentu kebenaranya / hoax, kroscek, serta mengajak masyarakat untuk menolak kerusuhan yang akan memecah belah NKRI.

Kegiatan ini bertujuan agar bersama-sama bisa mewujudkan dan menjaga Kamtibmas dalam keadaan aman sehingga masyarakat bisa merasa terayomi, "

tanpa adanya dukungan masyarakat Kami dari Polri sangatlah kurang efektif dalam menciptakan Kamtibmas, dengan bersinerginya maka wilayah Desa kita akan tercipta Kamtibmas yang aman dan kondusif.

BERMANFA'AT BAGI MASYARAKAT


Guna menjaga situasi yang aman, kondusif dan mencegah tindak kejahatan pada malam hari, Polsek Takisung melaksanakan “Blue Light Patrol”, atau patroli pada malam hari dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru.

Dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru pada saat melakukan patroli malam hari terutama ditempat tempat rawan 3C (Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor), hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan tindakan preventif atau mencegah sebelum terjadinya suatu tindak kejahatan.

Kegiatan Patroli pada malam hari dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru atau dengan “blue light patrol”, masyarakat akan banyak yang mengetahui ada kehadiran polisi di sekitarnya sehingga jika ada seseorang yang berniat jahat akan mencuri, merampas, menjambret, ia akan membatalkan niat jahatnya karena merasa ada kehadiran Polisi disekitarnya yang mengamankan dan mengawasi tempat atau kokasi tersebut sehingga warga masyarakat merasa aman dan nyaman.

Bermanfaat Bagi Masyarakat




Bhabinkamtibmas mensosialiasi dan Himbauan terkait Saber Pungli adalah agar petugas yang berkerja pada bagian pelayanan Publik dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak melakukan perbuatan pungli.

“Kita tahu bahwa perbuatan Pungli itu tidak berdiri sendiri, ada yang memberi dan menerima dengan tujuan memudahkan segala urusan atau meminta imbalan uang dari apa yang dikerjakan, itu jelas perbuatan melanggar hukum,” ucap Brigadir Surono dalam himbauannya.

mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini adalah salah satu langkah bentuk pencegahan secara kontinu terhadap kegiatan pungli yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut dikatakan Brigadir Surono, bentuk sosialiasi dan himbauan berupa penyampaian informasi terkait Saber Pungli berupa Baner dan Sticker Saber Pungli yang bertuliskan

“Saya berharap dengan kegiatan yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan oleh oknum pelayanan publik maupun warga masyarakat yang tidak paham terkait masalah dirinya menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli,” tuturnya

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.

Untuk itu, Ps. Kanit Binmas Polsek Takisung Aipda Nyoto S melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada warga Binaannya tidak hanya itu Aipda Nyoto S menyampaikan pengertian dari pada pungli, apa saja yang termasuk pungli, undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli pada saat melayani warganya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Bermanfaat bagi Masyarakat




Brigadir Surono selaku Bhabinkamtibmas Polsek takisung menyambangi para warga Binaannya di Desa Batilai Kec. Takisung Kab. Tanah Laut.

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat



Ps. Kanit Binmas Polsek Takisung Aipda Nyoto S. melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Ps. Kanit Binmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca