Kamis, 25 Juli 2019







Bhabinkamtibmas mensosialiasi dan Himbauan terkait Saber Pungli adalah agar petugas yang berkerja pada bagian pelayanan Publik dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak melakukan perbuatan pungli.

“Kita tahu bahwa perbuatan Pungli itu tidak berdiri sendiri, ada yang memberi dan menerima dengan tujuan memudahkan segala urusan atau meminta imbalan uang dari apa yang dikerjakan, itu jelas perbuatan melanggar hukum,” ucap Bripka Sunarno dalam himbauannya.

mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini adalah salah satu langkah bentuk pencegahan secara kontinu terhadap kegiatan pungli yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut dikatakan Brigadir Surono, bentuk sosialiasi dan himbauan berupa penyampaian informasi terkait Saber Pungli berupa Baner dan Sticker Saber Pungli yang bertuliskan

“Saya berharap dengan kegiatan yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan oleh oknum pelayanan publik maupun warga masyarakat yang tidak paham terkait masalah dirinya menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli,” tuturnya

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.

Untuk itu Polsek Takisung Bripka Sunarno melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada warga Binaannya serta menyampaikan pengertian dari pada pungli, apa saja yang termasuk pungli, undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli pada saat melayani warganya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Bermanfaat bagi Masyarakat


Brigadir Rully A selaku Bhabinkamtibmas Polsek takisung menyambangi para warga Binaannya

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat


Personel Polsek Takisung Aipda Harddy E. melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Ps. Kanit Binmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat


Anggota Polsek Takisung , melaksankan kegiatan rutin dalam rangka Serah Terima Tugas Jaga di mako Polsek Takisung maksud dan tujuan cek kelengkapan petugas jaga dalam rangka menunjang giat jaga Mako untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilkum Polsek Takisung Polres Tanah Laut.

Bermanfaat Bagi Masyarakat




Seusai melaksanakan pelayanan kepada masyarakat disepanjang Jalan Raya Takisung personil polsek Takisung Polres Tanah Laut mengawali tugas dengan apel pagi, Kapolsek Takisung polres Tanah Laut Ipda Munadi pimpin apel pagi di halaman Mako Polsek Takisung.

Adapun kegiatan apel pagi ini merupakan hal yang wajib dan rutin dilaksanakan oleh setiap anggota Polri. Dalam pelaksanaan apel ini tidak hanya arahan dari pimpinan saja yang disampaikan juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri.

ka Sium menegaskan kepada seluruh anggota tentang pentingnya pelaksanaan tugas, selain untuk mengecek kehadiran personil bertujuan mengetahui kesiapan anggota dalam melaksanakan tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dengan baik dan bagi yang tidak mengikuti apel pagi dilaksanakan apel tersendiri.

“Agar anggota selalu berhati-hati dan menjaga kesehatan selalu kompak dalam menjaga kebersamaan saling mengingatkan dan berdoa semoga selalu diberikan rahmat hidayah senantiasa dilindungi oleh Allah SWT pada saat kita bertugas maupun beraktivitas lainnya.” tutur kapolsek Takisung

"Apel merupakan kewajiban setiap personil polri untuk mengetahui kesiapan dan kesigapan personil dalam melaksanakan tugas serta untuk mengetahui perintah2 pimpinan yang harus di Atensi" Tutur Ka Sium Polsek Takisung Ipda Munadi.

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Sebelum pelaksanaan tugas sehari-hari, seluruh anggota Polsek Takisung terlebih dahulu melaksanakan apel pagi di halaman mako Polsek Takisung, dipimpin oleh Ipda Munadi dan diikuti oleh seluruh anggota Polsek Takisung.

Apel pagi sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pimpinan dan anggotanya yang menjadi sarana penyampaian arahan kebijakan pimpinan, agar tugas yang diemban dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri. Selain itu apel pagi juga sebagai wujud dan kesiapsiagaan anggota dalam melaksanakan tugas.

Dalam arahannya, Ka Sium menyampaikan terimakasih kepada anggota karena secara umum situasi kamtibmas Polsek Takisung aman dan terkendali. Dan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Polri dituntut bersikap profesional dan semaksimal mungkin. Pelaksanaan tugas yang telah berjalan baik harus dipertahankan dan yang belum baik agar diperbaiki.

Bermanfaat Bagi Masyarakat





Anggota Polsek Takisung Polres Tanah Laut melaksanakan giat apel pagi di halaman mako Polsek yang dipimpin langsung oleh Ka Sium Ipda Munadi dan diikuti oleh seluruh anggota Polsek. 

Kegiatan apel pagi adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh anggota kepolisian.Tujuannya di laksanakan apel pagi yaitu untuk mendengar arahan pimpinan dan informasi dari pimpinan, untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Ipda Munadi mengatakan apel pagi adalah sebuah komitmen awal pelaksanaan tugas dan sebagai bentuk kesiapsiagaan anggota Polri yang selanjutnya siap untuk melaksanakan tugas.

Melalui apel pagi ini, banyak sekali informasi atau arahan pimpinan yang perlu disampaikan kepada anggota. Apel pagi yang setiap hari kami lakukan ini juga merupakan bentuk kesiapsiagaan atau kedisiplinan anggota dalam pelaksanaan tugas. Untuk itu kami tanamkan disiplin ini mulai dari apel pagi pada setiap harinya” ungkapnya.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca