Jumat, 09 Agustus 2019


personel Polsek Takisung Polres Tanah Laut dalam rangka " Operasi Kewilayahan Bina Kusuma Intan 2019 " pada hari Sabtu tgl 10 Agustus 2019 Skj. 09.00 Wita s/d selesai, bertempat di Desa Kuala tambangan Kec. Takisung melaksanakan giat Sambang dan binluh kepada warga masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan Premanisme, pekat dan Kenakalan Remaja serta Penyalahgunaan Narkoba yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Giat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"


personel Polsek Takisung Polres Tanah Laut dalam rangka " Operasi Kewilayahan Bina Kusuma Intan 2019 " pada hari Sabtu tgl 10 Agustus 2019 Skj. 08.30 Wita s/d selesai, bertempat di Desa Ranggang Kec. Takisung melaksanakan giat Sambang dan binluh kepada warga masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan Premanisme, pekat dan Kenakalan Remaja serta Penyalahgunaan Narkoba yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Giat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"


personel Polsek Takisung Polres Tanah Laut dalam rangka " Operasi Kewilayahan Bina Kusuma Intan 2019 " pada hari Sabtu tgl 10 Agustus 2019 Skj. 11.30 Wita s/d selesai, bertempat di Kec. Takisung melaksanakan giat Sambang dan binluh kepada warga masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan Premanisme, pekat dan Kenakalan Remaja serta Penyalahgunaan Narkoba yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Giat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.



"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"


melaksanakan Silaturahmi dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas Pasca Pileg Dan Pilpres 2019 yang aman, damai Menghimbau untuk tidak mudah percaya akan berita yang belum tentu kebenaranya / hoax, kroscek, serta mengajak masyarakat untuk menolak kerusuhan yang akan memecah belah NKRI.


Kegiatan ini bertujuan agar bersama-sama bisa mewujudkan dan menjaga Kamtibmas dalam keadaan aman sehingga masyarakat bisa merasa terayomi, "

tanpa adanya dukungan masyarakat Kami dari Polri sangatlah kurang efektif dalam menciptakan Kamtibmas, dengan bersinerginya maka wilayah Desa kita akan tercipta Kamtibmas yang aman dan kondusif.


BERMANFA'AT BAGI MASYARAKAT

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan 
memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Bhabinkamtimbas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat


Bhabinkamtimbas Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Bhabinkamtibmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca