Jumat, 04 Oktober 2019

Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.
Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.



Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

Statistik Pembaca