Senin, 07 Oktober 2019



Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.




Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.




Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.




Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.




Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.




melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.




Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.




Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.
Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 Skj. 08.30 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO mensosialisasikan dan membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 Skj. 08.30 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO mensosialisasikan dan membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 Skj. 08.30 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO mensosialisasikan dan membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 Skj. 08.30 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO mensosialisasikan dan membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

Statistik Pembaca