Kamis, 24 Oktober 2019



Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.

Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada warga Binaannya tidak hanya itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pengertian dari pada pungli, apa saja yang termasuk pungli, undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli pada saat melayani warganya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Bermanfaat bagi Masyarakat

Personel Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli personel Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat

Dalam rangka mencegah kemacetan anggota Polsek Takisung rutin melaksanakan ploting pagi setiap harinya.

Dalam giat ploting pagi ini anggota bukan hanya melaksanakan pengaturan jalan akan tetapi juga membantu siswa yang ingin menyeberang jalan, ploting pagi menjadi kegiatan rutin pelayanan polisi kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman dengan hadirnya anggota polisi ditengah masyarakat ditengah kegiatan anggota juga memberikan himbauan pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas demi untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain demi terciptanya kamtibcar lantas.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito mengatakan “dengan kehadiran Polisi berseragam ditengah-tengah masyarakat baik yang berangkat kerja maupun berangkat sekolah merasa terlayani, terlindungi dan teranyomi oleh anggota Polisi”

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Guna untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kecamatan Takisung serta untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan utamanya pada malam hari, personil dari Polsek Takisung secara rutin melaksanakan patroli dimalam hari sekaligus melaksanakan cipta kondisi untuk mencegah terjadi tindak pidana

Patroli pada malam hari yang dilanjutkan dengan dialogis bersama warga tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Takisung pada malam ini, dimana anggota patroli melaksanakan patroli dengan sasaran sepanjang jalan raya Takisung, Obyek Vital serta dialogis bersama warga masyarakat untuk sampaikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.


Bermanfaat Bagi Masyarakat

Dalam rangka membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Polsek Takisung melaksanakan patroli malam dan sambang warga. Saat melaksanakan patroli ke beberapa tempat di wilayah Kecamatan Takisung.

Disaat patroli tersebut menyempatkan anjangsana dialogis dengan warga. Pendekatan dengan warga dalam menjalin komunikasi kamtibmas demi terwujudnya sinergitas antara aparat keamanan dan warga masyarakat untuk membangun keamanan lingkungan yang kondusif wujudkan Kecamatan Takisung yang aman dan kondusif.

Berbagai hal menjadi pembahasan baik seputaran himbauan kamtibmas, antisipasi warga terhadap kejahatan malam hari. “Dengan komunikasi yang berkesinambungan dengan warga pihak kepolisian semakin mudah mengakses informasi yang terkini,”

Bermanfaat Bagi Masyarakat

untuk mengantisipasi gangguan keamanan seperti pencurian dan perampok. Dengan patroli secara rutin di kawasan Pemukiman Warga di harapkan mampu mencegah serta mengantisipasi terjadinya kejahatan.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito mengatakan personil Polsek Takisung rutin laksanakan patroli malam di wilkum Polsek Takisung, salah satu sasaraan patroli dengan menyambangi pemukiman warga, dengan giat patroli ini dapat mencegah terjadinya kejahatan dan tercipta situasi Kamtibmas aman dan kondusif.”ucap Kapolsek Takisung.

Bermanfaat bagi masyarakat

Personel Polsek Takisung Melaksanakan Patroli Malam serta Menghimbau petugas security-nya agar selalu waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan.Selama kegiatan patroli tidak ditemukan pelanggaran ataupun yg mengarah ketindak pidana. Selama kegiatan berjalan lancar dan aman terkendali. 

* BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


Petugas patroli Polsek Takisung Polres Tanah Laut melaksanakan patroli malam hari dengan sasaran perbankan dan mesin ATM guna meniadakan terjadinya kejahatan konvensional di area perbankan

Mungkin kita sering mendengar di berbagai wilayah telah terjadi tindak pidana konvensional dengan modus operandi ganjal kartu ATM/skimming di mesin ATM. Modus operandi tersebut memang bukan modus baru namun karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga para nasabah mudah menjadi korban tindak pidana tersebut.

Guna mencegah terjadinya kejahatan menyasar para pengguna mesin ATM, tidak ada cara lain kecuali dengan turun langsung ke lapangan melaksanakan patroli setiap saat baik siang maupun malam hari.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca