Sabtu, 08 Agustus 2020
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan hal tersebut dilakukan untuk Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Wilayah hukum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalsel.
“Maka dari itu anggota Polsek Pelaihari senantisa ajak warganya untuk mencegah karhutla dengan cara bentangkan spanduk Stop Karhutla” Tegas Kapolsek.
Dirinya menyebutkan bahwa Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi *Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H.* Untuk melakukan kegiatan sosialisasi cegah karhutla, dengan melakukan pembentangan spanduk karhutla, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi antara masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat.
“Mari kita wujudkan Kecamatan Bajuin dan Kecamatan Pelaihari bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” Ucap Kapolsek.
Adapun kegiatan himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait Saber Pungli dilaksanakan dengan menggunakan Pamplet Saber Pungli kepada warga.
Dengan menyampaikan sosialisasi Saber Pungli secara rutin di harapkan bisa menekan pelanggaran terhadap suap dan pelayananyang tidak prima di wilayah hukum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan suap atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan berbagai macam urusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku.
Sosialisasi saber pungli tersebut bertujuan agar masyarakat khususnya kecamatan kuranji bisa memahami dan menghindari pungutan liar serta melaporkan apabila ada menemukan praktek saber pungli baik di wilayah pemukiman maupun di perkantoran.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H menjelaskan bahwa "Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara rutin sebagai langkah antisipasi maupun pencegahan terkait pungutan liar di wilayah Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin dengan memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan Pungli. Hal tersebut dilakukan untuk mensukseskan program kedua Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta. "Ucap Kapolsek
Kegiatan ibadah Agama kembali Normal, dengan adab kebiasaan baru.
Seiring dengan telah dicabutnya maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M. Si nomor : Mak/ 2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau covid-19, menyikapi hal tersebut pihak Gereja Bethel Indonesia GBI yang berada di desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, telah kembali membuka gereja untuk melakukan kegiatan ibadah keagamaan.
Keberagaman agama, Suku, Bahasa menjadikan negara Indonesia kuat karena dilandasi toleransi dan kerukunan karena negara ini didirikan atas keberagaman dengan semboyan *Bhinneka Tunggal Ika* .
Ibu Pendeta Amelia Kurnia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan atas perhatiannya, yang selama ini selalu melaksanakan pengamanan kegiatan keagamaan di gereja GBI sehingga kami para umat yang ada di gereja merasa aman nyaman atas kehadiran bapak-bapak polisi dari Polsek Kintap. (09/08/2020)











%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





