Selasa, 25 Mei 2021


Polda Kalsel ( Kalimantan Selatan) terus berupaya antisipasi terjadinya Karhutla ( Kebakaran hutan dan lahan) di wilkum Polda Kalsel.

Dengan memerintahkan seluruh Polres jajajaran Polda Kalsel,Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M. Hum juga berharap kepada masyarakat untuk bersama- sama menjaga agar karhutla tidak terjadi.

Seperti yang sudah dilakukan oleh Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut,anggota melaksanakan Patroli rutin baik siang atau pun malam hari di kawasan pemukiman warga di wilkum Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut Polda Kalsel.

Kegiatan Patroli Kamtibmas kali ini memberikan himbauan Larangan karhutla untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan jelang musim kemarau.

"Sesuai perintah pimpinan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif aman khususnya di wilkum Polsek Bati-Bati Polres tanah Laut," kata Kapolsek Bati-Bati Iptu Ahmad Baysory,S.E


"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI"


Polda Kalsel ( Kalimantan Selatan) terus berupaya meminimalisir Penyebaran Covid-19 di wilkum Polda Kalsel.


Dengan memerintahkan seluruh Polres jajaran Polda Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H, M.Hum juga berharap kepada masyarakat untuk bersama- sama mematuhi protokol Kesehatan Pemerintah. 


Seperti yang sudah dilakukan oleh Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut,anggota melaksanakan Patroli rutin baik siang atau pun malam hari di kawasan pemukiman warga di wilkum Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut Polda Kalsel.


Kegiatan Patroli Kamtibmas kali ini memberikan himbauan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan Pemerintah, dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun


"Sesuai perintah pimpinan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif aman khususnya di wilkum Polsek Bati-Bati Polres tanah Laut," kata Kapolsek Bati-Bati Iptu Ahmad Baysory,S.E


"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI",

Senin, 24 Mei 2021

 


Guna memutuskan rantai penyebaran Covid 19 jajaran Polres Tanah Laut bersama dengan TNI  yang tergabung dalam Satgas penanggulangan Covid 19, melakukan pendisiplinan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik dengan baliho, spanduk dan door to door, teguran serta penindakan sesuai aturan yang berlaku. 



Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H mengatakan, Sosialisasi pencegahan COVID-19 dilakukan Polsek Kintap baik dengan cara tatap muka, pemasangan spanduk, barner, baliho, selebaran, Patroli dan operasi Yustusi. (25/05/2021)


“Memang kunci pencegahan COVID 19 adalah protokol kesehatan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa di pahami dan di mengerti apa itu Covid 19."


"Pembuatan dan pemasangan papan informasi Covid 19 di depan Polsek Kintap adalah langkah dan upaya menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengantisipasi lonjakan Covid 19, terutama di wilayah kecamatan Kintap " Ujarnya


Patroli bersama terus dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi covid-19 belum berakhir dan protokol kesehatan harus selalu dilaksanakan, jangan lengah terhadap situasi saat ini.



Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 



(25/05/2021).Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Kepolisian Sektor Polsek Kintap terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat Dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.


”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan mengedepankan anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H. 


Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


Bhabinkamtibmas Polsek Kintap juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kintap.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan


 Anggota Polsek Jorong laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat terkait Saber Pungli kepada warga  di Wilayah Hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan,Selasa ( 25/05/2021 ).

Adapun kegiatan himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait Saber Pungli dilaksanakan dengan menggunakan Pamplet Saber Pungli kepada warga.

Dengan menyampaikan sosialisasi Saber Pungli secara rutin di harapkan bisa menekan pelanggaran terhadap suap dan pelayanan yang tidak prima di wilayah hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut Polda Kalsel. 

Dengan memerintahkan seluruh Polres jajajaran Polda Kalsel,*Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H.,M.Hum* juga berharap  tidak ada lagi warga yang melakukan suap atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan berbagai macam urusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku.


 Anggota Polsek Jorong laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat terkait Saber Pungli kepada warga  di Wilayah Hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan,Selasa ( 25/05/2021 ).

Adapun kegiatan himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait Saber Pungli dilaksanakan dengan menggunakan Pamplet Saber Pungli kepada warga.

Dengan menyampaikan sosialisasi Saber Pungli secara rutin di harapkan bisa menekan pelanggaran terhadap suap dan pelayanan yang tidak prima di wilayah hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut Polda Kalsel. 

Dengan memerintahkan seluruh Polres jajajaran Polda Kalsel,*Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H.,M.Hum* juga berharap  tidak ada lagi warga yang melakukan suap atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan berbagai macam urusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku.


 Anggota Polsek Jorong laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat terkait Saber Pungli kepada warga  di Wilayah Hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan,Selasa ( 25/05/2021 ).

Adapun kegiatan himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait Saber Pungli dilaksanakan dengan menggunakan Pamplet Saber Pungli kepada warga.

Dengan menyampaikan sosialisasi Saber Pungli secara rutin di harapkan bisa menekan pelanggaran terhadap suap dan pelayanan yang tidak prima di wilayah hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut Polda Kalsel. 

Dengan memerintahkan seluruh Polres jajajaran Polda Kalsel,*Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H.,M.Hum* juga berharap  tidak ada lagi warga yang melakukan suap atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan berbagai macam urusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku.


 Polsek Jorong Polres Tanah Laut, Selasa (25/05/2021), telah melaksanakan Penyemprotan cairan Desinfektan di Mako dan seluruh ruangan Mako Polsek Jorong.

Kegiatan Penyemprotan cairan desinfektan di Mako polsek Jorong bertujuan untuk  antisipasi atau pencegahan penyebaran virus Covid - 19 .yang sekarang  sudah menyebar ke wilayah indonesia. Giat penyemprotan cairan desinfektan di seluruh ruangan mako polsek Jorong dilakukan oleh anggota Polsek Jorong. penyemprotan cairan Desinfektan di Mako Polsek Jorong ini adalah bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang sekarang sudah mulai menyebar ke seluruh indonesia, dan sampai saat sekarang belum ada faksin yang bisa menyembuhkan virus corona, maka nya kita lakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di Mapolsek Jorong

Statistik Pembaca