Jumat, 11 Juni 2021


Anggota Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel terus melakukan patroli dengan memberikan himbauan dan mensosialisasikan 5M diwilayah hukum Polsek Takisung .

Dalam Patrolinya, anggota Polsek Delang memberikan imbauan Pencegahan Covid-19 kepada warga untuk selalu mematuhi perbub No.99 Tahun 2020 dan salalu mentaati Prokes guna pencegahan Covid-19.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H melalui Wakapolsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel Iptu Rahmadi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel dilaksanakan dalam rangka pencegah penyebaran Covid-19 serta sebagai langkah Polri dalam percepatan penanganan wabah virus Corona.

“Sosialisasi Perbub dan patuhi Prokes ini sangat penting, sehingga masyarakat lebih memahami betapa bermanfaatnya penggunaan masker untuk mencegah covid-19, Semoga wabah ini bisa segera teratasi dan masyarakat pun bisa beraktifitas kembali dengan aman, nyaman dan sehat,” Ungkap Briptu Muryanto

Ikhlas melayani Tulus Melindungi


Personil Polsek Takisung Polda Kalsel melaksanakan sosialisasi berupa Tatap Muka secara langsung tentang Saber Pungli di Desa Gunung Makmur Kec. takisung Kab Tanah Laut, Sabtu (12/06/21).

Dalam hal ini Personel Polsek Takisung Membagikan Selebaran Yang Bertuliskan Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Wakapolsek Takisung Polres Tala Polda Kalsel Iptu Rahmadi Berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,”

Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi

 


Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruangan dengan menyemprotkan cairan disinfektan.

Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran Covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam distribusi Covid-19 selalu dilakukan penyemprotan secara rutin di gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Panyipatan.

Aktivitas ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, SIK, SH, MH, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melakukan penyemprotan pada daerah yang rawan menyebar Covid-19.

Penyemprotan ini merupakan bentuk wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam mendukung normal baru yang diberlakukan oleh pemerintah.


Anggota Polsek Takisung Polres Tala Polda Kalsel melaksanakan Patroli, Berikan Himbauan Protokol Kesehatan dan pesan kamtibmas kepada pelaku usaha kios di seputaran Pasar Tradisional Kec. Takisung ,  (12/06/2021).


Briptu Muryanto Personel polsek Takisung senantiasa hadir di lingkungan masyarakat dalam melaksanankan patroli.


“tidak lupa kami juga melakukan himbauan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dan pesan kamtibmas kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa wilayah Desa Gunung makmur aman dan kondusif karena menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,”ucap Briptu Muryanto


Bripka Ricardo Peraonel Polsek Takisung Polres Tanal Polda Kalsel melakukan himbauan protokol kesehatan dan kamtibmas berfokus di pasar tradisional mama-mama dan kios-kios masyarakat, menghimbau agar selalu menjaga kamtibmas.


“diharapkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha senantiasa saling bahu membahu mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, apabila ada bentuk gangguan apapun segera melaporkan kepada kami. Kami juga mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan disaat melakukan aktifitas apapun, menjaga kesehatan pribadi serta lingkungan untuk mewujudkan wilayah Kecamatan Takisung yang sehat secara keseluruhan. 


Ikhlas Melayani Tulus Melindungi

 


Guna untuk kesiapsiagaan dari anggota serta untuk menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut secara rutin mewajibkan kepada seluruh anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga, saat pergantian petugas jaga. Seperti yang terlihat pada pagi ini, Sabtu (12/06/2021) 

petugas jaga lama dan petugas jaga baru melaksanakan Apel serah terima tugas jaga, di Mako Polsek Panyipatan. Apel serah terima tugas jaga yang dilaksanakan setiap hari setelah apel pagi merupakan suatu kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap pergantian personil yang tugas jaga, agar pertanggung jawaban secara estafet dan bergulir dari yang lama ke yang baru. “Dari adanya serah terima seperti ini petugas jaga baru akan mengerti dan mengetahui tentang kejadian ataupun tugas tugas yang akan dilakukan selama melaksanakan tugas jaga, serta petugas jaga baru akan mengetahui apa apa aja yang menjadi barang inventaris yang menjadi tanggungannya. 

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Panyipatan Ipda Subardi Nampan mengatakan bahwasannya setiap pergantian tugas jaga, baik itu petugas jaga lama dan baru wajib hukumnya untuk melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut. Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris yang ada di Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab dari petugas jaga baru, maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, jelas Ipda Subardi Nampan.

 



(12/06/2021).Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Kepolisian Sektor Polsek Kintap terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat Dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.


”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan mengedepankan anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H. 


Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


Bhabinkamtibmas Polsek Kintap juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kintap.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 



Guna memutuskan rantai penyebaran Covid 19 jajaran Polres Tanah Laut bersama dengan TNI yang tergabung dalam Satgas penanggulangan Covid 19, melakukan pendisiplinan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik dengan baliho, spanduk dan pintu ke pintu, teguran serta penindakan sesuai aturan yang berlaku. 



Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, SIK, MH mengatakan, Sosialisasi pencegahan COVID-19 dilakukan Polsek Kintap baik dengan cara tatap muka, pemasangan spanduk, barner, baliho, selebaran, Patroli dan operasi Yustusi. (12/06/2021)


“Memang kunci pencegahan COVID 19 adalah protokol kesehatan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dipahami apa itu Covid 19.”


"Pembuatan dan pemasangan papan informasi Covid 19 di depan Polsek Kintap adalah langkah dan upaya menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengantisipasi Covid 19, terutama di wilayah kecamatan Kintap" Ucapnya


Patroli bersama terus dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi covid-19 belum berakhir dan protokol kesehatan harus selalu dilaksanakan, lengah terhadap situasi saat ini.



Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 



Pengaturan Lalu Lintas pada pagi hari di wilayah Kec. Kintap untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalulintas, Anggota Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan Dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menggelar pengaturan lalu lintas pagi hari, Sabtu (12/06/2021) pukul 07.00 wita.


Kegiatan tersebut, merupakan protap anggota Polsek Kintap setiap pagi. Petugas juga melakukan himbauan terhadap pengguna jalan, agar selalu mentaati peraturan lalu lintas demi untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain demi terciptanya kamtibcar lantas.


Dengan kehadiran Polisi berseragam ditengah tengah masyarakat, baik yang berangkat kerja maupun berbelanja ke Pasar merasa terlayani, terlindungi dan terayomi,” 


Warga Kintap mengatakan, walaupun wilayah Kintap arus Lalu Lintas Lancar namun petugas Polsek Kintap selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, Terima kasih Pak Polisi Kintap, Ujarnya.

Statistik Pembaca