Kamis, 18 Juli 2024


Semarang - Bhineka Tunggal Ika kental terlihat di tengah para calon Taruna dan Taruni (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang mengikuti seleksi. Salah satu Catar dari Papua, Muhammad  Rajab Yelipele merasakan hal itu saat bergabung dengan para Catar lainnya. 

Rajab merupakan keturunan  asli dari suku Dani di Wamena, Papua. Sebenarnya dia sudah terbiasa dengan keberagaman karena dia adalah Muslim taat, yang merupakan minoritas di tanah Papua. Ayah Rajab yang merupakan asli suku Dani bahkan memimpin MUI di Jayapura. 

"Sa punya bapak orang asli Wamena, suku Dani. Sa bapak bekerja sebagai ketua MUI Jayapura dan juga sebagai ketua Masjid Raya Baiturrahim Papua. Mama sebagai ibu rumah tangga di rumah," kata Rajab. 

Masuk Akpol dan menjadi polisi merupakan cita-citanya untuk mengabdi dan memberikan contoh baik kepada adik dan keluarganya. Dia juga termotivasi oleh sosok Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri yang memimpin kepolisian di sana. Selain itu dia juga bersemangat ketika melihat konten media sosial dari  lulusan Akpol bernama Khalifah Nasif dan Fabiola Umaida. 

"Saya melihat pak Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius. Saya melihat beliau asli dari Papua dan saya termotivasi. Saya melihat kepemimpinan beliau. Semangat sebagai seorang Papua," ujarnya. 

Dia kemudian berusaha mengikuti seleksi di tingkat panitia daerah hingga akhirnya bisa ke tingkat panitia pusat di Semarang. Sempai di Akpol, dia takjub dengan keberagaman yang terasa di antara para Catar. Dia bertemu teman-teman dari berbagai daerah dengan logat bicara yang berbeda-beda, dari suku dan agama yang berbeda yang menggambarkan Indonesia. 

"Di Semarang saya dapatkan teman baru, dari Jakarta, Makasar, Gorontalo Semarang, dan lainnya. Banyak yang berbeda dari mereka. Cara bahasa, cara berteman, bergaul, saya di Papua mungkin sedikit berbeda. Tapi saya mulai terbiasa dengan teman-teman yang ada di sini. Saya sangat bersyukur bisa ada di tingkat Panpus ini," ujarnya. 

Dia mengakui memang sempat bingung ketika ingin bergabung untuk bergaul dengan Catar lainnya dari berbagai daerah. Namun akhirnya dia terbiasa dan memiliki teman dari berbagai daerah. 

"Saya berterimakasih kepada orangtua saya karenan saya bisa  sampai di Panpus ini. Kepada keluarga saya, adik saya dan kakak saya, saya ucapkan terimakasih karena memberikan dukungan doa untuk ikuti selekksi Akpol," tegasnya. 

Saat ini 492 Catar masih menjalani seleksi Akpol tingkat panitia pusat tahun anggaran 2024.  Tahap yang dilalui saat ini yaitu wawancara PSI dan PMK. Mereka akan mengikuti seleksi hingga akhirnya sidang kelulusan pada 29 Juli 2024.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Kompolnas Award 2024. Penghargaan ini diberikan dalam kategori Polda tipe B dan menempatkan Polda Kalsel bersama lima Polda lainnya sebagai penerima penghargaan. Acara penganugerahan berlangsung di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024) malam.

Selain Polda Kalsel, penghargaan juga diberikan kepada Polda Jambi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Polda Papua, dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, penghargaan dari Kompolnas tersebut diterima langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. dalam kategori Polda terbaik tipe B.

Rasa syukur pun disampaikan Irjen Pol Winarto atas penghargaan yang diterima oleh Polda Kalsel. "Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Kalsel dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan di wilayah Kalimantan Selatan," ujarnya.

Kompolnas Award 2024 merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan penghargaan dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek yang menunjukkan kinerja terbaik. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator, termasuk pelayanan kepada masyarakat, penanganan kasus, serta inovasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Acara penganugerahan dihadiri oleh Menkopolhukam RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kapolri, Penanggung Jawab Kompolnas Awards, Pejabat Utama Mabes Polri, Ketua Komisi Kejaksaan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), Kapolda Kalsel dan Irwasda Polda Kalsel.

Penghargaan yang diterima Polda Kalsel ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dengan penghargaan ini, Polda Kalsel semakin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kalimantan Selatan.

Rabu, 17 Juli 2024

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024) pukul 09.30 WITA.

Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangannya mengatakan bahwa Operasi Peti dilaksanakan sejak tanggal 27 Juni – 11 Juli 2024 dan dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H. dengan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.

Kombes Pol Adam Erwindi menuturkan bahwa selama 14 hari, kasus penambangan tanpa izin / illegal yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.

Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.

Para tersangka pun dijerat Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 diwilayah Kabupaten Banjar dan 3 diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas. “Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.

Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.

Selasa, 16 Juli 2024

TANAH LAUT - Polres Tanah Laut Polda Kalsel menerima Tim Itwasda Polda Kalsel dalam rangka audit dengan tujuan tertentu pengawasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalsel. Bertempat di Aula Satya Brata. Rabu (17/07).

Audit ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketaatan dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di Polres Tanah Laut.

Tim audit dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Kombespol Temmanganro Machmud, S.I.K., M.H. beserta tim dan dihadiri oleh Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P., Para pejabat Utama Polres Tanah Laut, Para Operator Perangkat masing-masing fungsi.

Kegiatan audit PNBP Tahun 2024 Itwasda Polda Kalsel di Polres Tanah Laut mencakup pendalaman terhadap data dukung dan pengecekan PNBP. Seluruh kegiatan audit tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Kapolres Tanah Laut melalui Kasiwas Polres Tanah Laut, Iptu Joko Nur Cahyo mengungkapkan, ” Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP demi mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di Polres Tanah Laut”.

”ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga hasil audit ini dapat memberikan masukan berharga untuk perbaikan dan pengembangan Polres Tanah Laut kedepan.” Tutup Iptu Joko.

Tanah Laut - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan kunjungan kerja ke Polres Tanah Laut untuk melakukan penelitian mengenai tinjauan yuridis terhadap tindak pidana siber. Kegiatan ini berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres Tanah Laut, dan dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si, Rabu (17/7).

Kedatangan tim Puslitbang Polri disambut oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Kapolres mengucapkan selamat datang kepada Kepala Puslitbang Polri beserta rombongan di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Bumi Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut. 

"Semoga kami dapat membantu kelancaran tim dan para peserta dalam melaksanakan kegiatan ini, sehingga hasil penelitian yang dilakukan Puslitbang Polri diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi serta diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana siber saat ini," ujar AKBP Muhammad Junaeddy Johnny.

Brigjen Pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si, dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa kegiatan Puslitbang Polri di Polda Kalimantan Selatan terbagi menjadi dua, yaitu supervisi dan penelitian. 

Kegiatan supervisi berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, sementara kegiatan penelitian akan dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 15 hingga 18 Juli 2024. 

“Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data, masukan, dan informasi terkait tinjauan yuridis terhadap tindak pidana siber, dengan harapan dapat meningkatkan penyelesaian kasus-kasus tindak pidana siber di tingkat Polda dan Polres.” Tutur Kapuslitbang.

Kegiatan ini diikuti oleh Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kota Baru, dengan menghadirkan para Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, perwakilan Kapolsek, serta Kasi Humas masing-masing Polres.

Senin, 15 Juli 2024

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait buah kecubung. Acara ini berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (15/7/2024) pukul 15.00 WITA.

Konferensi per situ dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H. dan Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan temuan dari laboratorium forensik di Surabaya yang telah menganalisis sampel buah kecubung. Hasil labfor menyampaikan bahwa buah kecubung yang telah diteliti mengandung zat Atropin dan Skopolamin.

Berdasarkan pemeriksaan oleh tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel kepada dua orang yang ada pada video viral akhir-akhir ini, diperoleh keterangan bahwa keduanya mengkonsumsi obat tanpa merek pil putih.

Kemudian langkah penyidikan yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel yakni melakukan penegakan hukum kepada dua orang tersebut apabila terbukti menggunakan pil putih obat tanpa merek.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan, buah kecubung adalah tanaman yang mengandung Alkaloid yang didalamnya memiliki zat Atropin, Skopolamin dan Hiosiamina.

Efek yang ditimbulkan adalah Antikolinergik, dimana bagi pengguna buah kecubung akan merasakan kulit kering, mulut kering, disertai peningkatan denyut jantung, halusinasi yang kuat hingga pengguna sulit membedakan antara realita dan delusi yang dialami.

Kemudian ada efek Katinon, dimana pengguna akan merasa euforia dan bertambahnya tenaga yang sesaat, sehingga dapat membuat pengguna menjadi ketergantungan, keracunan, irama jantung, kelemahan otot-otot pernapasan hingga mengakibatkan kematian. 

Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko pun menyampaikan apabila masyarakat menemukan pengguna buah kecubung dengan menimbulkan efek tersebut segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, usahakan agar korban tetap terjaga tidak tidur dan bernafas sebanyak-banyaknya.

Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.

"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ujarnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. 

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," kata dia. 

Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.

Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.

"Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," tutur dia.

Tanah Laut – Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Tanah Laut, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) UPP Saber Pungli Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Tanah Laut pada Senin (15/7).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua UPP Kabupaten Tanah Laut, Wakil Ketua UPP Kabupaten Tanah Laut, Sekretaris UPP Kabupaten Tanah Laut, serta seluruh Ketua Pokja dan anggota UPP Kabupaten Tanah Laut.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua UPP Kabupaten Tanah Laut, Drs. Joko Wuryanto, M.Si., yang menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya Rapat Evaluasi (Anev) Saber Pungli. 

Beliau menginformasikan bahwa dasar hukum untuk kegiatan Saber Pungli ini baru diterima pada bulan Mei lalu melalui Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 100.3.3.2/701-KIM/2024 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini tidak hanya mencakup deteksi adanya pungutan liar, tetapi juga pencegahan dan penindakan.

Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P., dalam penjelasannya menyoroti perbedaan antara gratifikasi dan rezeki yang sering kali dipandang samar dari sudut kemanusiaan dan kebiasaan masyarakat setempat. Meskipun dari sudut pandang hukum, gratifikasi tetap dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi semua itu tergantung pada situasi dan sisi kemanusiaannya.

Selain itu, beliau juga menjelaskan cara pencegahan dan penindakan oleh unit Saber Pungli, terutama di tempat-tempat yang rawan pungutan liar seperti tempat wisata dan penerimaan siswa baru.Unit Deteksi Intelijen diinstruksikan untuk memetakan tempat-tempat yang rawan pungli dan menentukan target sasarannya. 

Kompol Andri Hutagalung juga menekankan bahwa tempat pelayanan publik (Yanlik) harus memberikan kemudahan dalam pelayanannya dan tidak mempersulit masyarakat, karena hal ini dapat membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan UPP Saber Pungli Kabupaten Tanah Laut dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam memberantas praktik pungutan liar di wilayah Kabupaten Tanah Laut, menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar dan lebih transparan.

Statistik Pembaca