Minggu, 11 Mei 2025

 


Tanah Laut – Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Tambang Ulang pada Minggu (11/5). 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang Ulang dan menyasar sejumlah warung malam di sepanjang Jalan A. Yani Desa Tambang Ulang serta Desa Kayu Abang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melaui Kapolsek Tambang Ulang Iptu Mangasa Siagian, S.H.Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dengan fokus pada kelengkapan surat-surat, serta memeriksa keberadaan senjata tajam (sajam), narkoba, minuman keras (miras), penyakit masyarakat, dan pelanggaran pidana lainnya.

“Hasil razia menemukan adanya penjualan minuman keras berupa Alkohol Cap Gadjah dengan kadar 95% di salah satu warung malam yang berlokasi di Desa Kayu Abang RT 003 RW 001, Kecamatan Tambang Ulang. Alkohol tersebut disimpan di bagian belakang warung” terang Kapolsek.

Pemilik warung diketahui bernama Samsul Muarip, lahir di Kayu Abang pada 20 Juli 1990, berprofesi sebagai swasta, dan beralamat di Desa Kayu Abang RT 003 RW 001 Kecamatan Tambang Ulang.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan teguran secara lisan kepada pemilik warung dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.

Polsek Tambang Ulang menegaskan akan terus melaksanakan razia serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.

Sabtu, 10 Mei 2025

Tanah Laut – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, Polres Tanah Laut bersama unsur TNI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Intan 2025 di wilayah hukum Polres Tanah Laut, Sabtu (10/5) malam.

Operasi yang dilaksanakan secara terpadu ini menyasar sejumlah daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Adapun rute patroli meliputi kawasan Gunung Kayangan, Rest Area Gunung Kayangan, Simpang PTPN, serta warung remang-remang di Desa Panggung dan Desa Ambungan.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, tindak premanisme, dan potensi kriminalitas lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi kegiatan negatif serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.

Operasi Pekat Intan 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Laut, TNI, dan Satpol PP dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif menjelang berbagai agenda penting di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Tanah Laut – Kemeriahan mewarnai kegiatan Launching Logo Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII dan Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) V Kalimantan Selatan Tahun 2025, yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Laut, Minggu (11/5).

Kegiatan ini digelar di dua lokasi utama, yakni di Bundaran Kejaksaan, Komplek Perkantoran Pelaihari, dan dilanjutkan di Stadion Pertasi Kencana Pelaihari. Launching tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Laut, Ny. Melda Ricky Boy.

Apel pembukaan diikuti dengan penuh semangat oleh Bupati Tanah Laut beserta istri, jajaran Forkopimda Tanah Laut beserta istri, para Kepala SKPD, para atlet kebanggaan Tanah Laut, serta masyarakat umum yang turut memadati lokasi kegiatan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan resmi, dilanjutkan dengan pembacaan doa untuk kelancaran acara. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, selaku Ketua Panitia, kemudian menyampaikan sambutannya yang penuh harapan untuk suksesnya Porprov dan Peparprov mendatang. Setelah itu, Bupati Tanah Laut memberikan sambutan sekaligus secara simbolis melakukan launching Logo Porprov XII dan Peparprov V Kalsel 2025.

Momentum semangat olahraga ini diperkuat dengan pengibaran bendera start sebagai tanda dimulainya lari sejauh 4,8 kilometer, dengan garis finis di Stadion Pertasi Kencana. Setibanya di stadion, dilakukan peresmian lintasan lari baru, yang menjadi salah satu fasilitas unggulan dalam rangka persiapan menyambut ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta dan masyarakat, acara diakhiri dengan pembagian doorprize menarik yang semakin menambah semarak suasana.

Kehadiran Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan dan Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Laut Ny. Melda Ricky Boy di tengah-tengah masyarakat menjadi bentuk nyata dukungan Polri terhadap kesuksesan Porprov dan Peparprov 2025 serta semangat membangun prestasi olahraga di Kabupaten Tanah Laut.


Tanah Laut — Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat pesisir, Sat Polairud Polres Tanah Laut, Marnit Sungai Rasau, melaksanakan kegiatan sosial bertajuk "Polairud Berkah" berupa pembagian paket sembako kepada warga nelayan yang membutuhkan di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat (9/5).

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Polairud Polres Tanah Laut Alamsyah Sugiarto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para nelayan yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.

Selain untuk membantu meringankan beban ekonomi warga, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat pesisir. 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Sat Polairud tidak hanya menyerahkan bantuan sembako, tetapi juga memberikan imbauan tentang pentingnya menjaga keselamatan saat melaut serta mendukung keamanan wilayah perairan.

Sat Polairud Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program sosial dan pelayanan publik yang humanis.



Tanah Laut – Dalam rangka Operasi Sikat I Intan Tahun 2025, Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjualan minuman beralkohol kadar tinggi jenis Alkohol 95% Cap GADJAH.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan alkohol yang disalahgunakan di wilayah Desa Tambang Ulang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Ulang Iptu Mangasa Siagian, S.H., memimpin langsung tim personel menuju lokasi yang dimaksud. Sabtu (10/05).


Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik saudara RJN, yang beralamat di Desa Tambang Ulang RT 001 RW 001, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, petugas menemukan sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol Alkohol 95% Cap GADJAH yang diduga untuk diperjualbelikan secara ilegal dan disalahgunakan.


Kapolsek Tambang Ulang menyampaikan bahwa seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tambang Ulang untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


"Operasi ini sebagai wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat," ujar Iptu Mangasa.


Polsek Tambang Ulang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.


Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran alkohol ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat.



Tanah Laut – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan menggelar Apel Persiapan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Tanah Laut, Sabtu Malam (10/05). Apel ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanah Laut, Kompol Yuda Kumoro Pardede, S.H., M.H.


Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polres Tanah Laut, Kodim 1009/Tanah Laut, serta Satpol PP Kabupaten Tanah Laut. Sinergitas antarinstansi ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi yang bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, peredaran minuman keras, narkoba, prostitusi, dan tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.


Kompol Yuda Kumoro Pardede menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang momen penting di wilayah Tanah Laut.


"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan angka kriminalitas, memberikan efek jera bagi pelaku penyakit masyarakat, serta menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat," ujar Kompol Yuda Kumoro Pardede dalam amanatnya.


Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kabag Ops, menyatakan bahwa operasi ini juga sebagai bentuk komitmen Polri bersama TNI dan Pemkab Tanah Laut dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran aparat dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib," tambahnya.


Razia Pekat ini akan dilaksanakan secara rutin dan menyasar titik-titik rawan gangguan keamanan di seluruh wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Jumat, 09 Mei 2025



Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia selama periode 1–9 Mei 2025. Menurut Rano, capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat.


"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas kinerja luar biasa selama operasi ini. Penanganan aksi premanisme ini tidak hanya menunjukkan efektivitas aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga memperkuat persepsi publik terhadap supremasi hukum di Indonesia," ujar Rano, Sabtu (10/5/2025).


Politikus muda dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa premanisme merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi, karena menyasar ruang publik strategis seperti kawasan industri, tempat usaha, dan aktivitas masyarakat kecil. Ia menilai operasi yang digelar Polri sebagai respons cepat dan relevan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.


"Dalam konteks akademis, premanisme merupakan bentuk kriminalitas terorganisir yang bisa berkembang menjadi kejahatan lebih kompleks bila tidak ditangani dengan segera. Karena itu, pendekatan Polri melalui deteksi dini, tindakan preemtif, hingga represif adalah contoh praktik baik dalam tata kelola keamanan nasional," jelas Rano.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam membentuk sistem ketahanan sosial yang kuat. Masyarakat, menurutnya, harus berani melaporkan aksi premanisme dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas pengaduan tersebut.


"Upaya kolektif dalam memberantas premanisme adalah bagian dari pembangunan peradaban hukum. Saya mendukung penuh tindakan tegas Polri terhadap pelaku maupun oknum yang mencoba bersembunyi di balik organisasi masyarakat," tambahnya.


Sementara itu, Polri mencatat telah menangani 3.326 kasus dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan yang menyasar praktik premanisme di seluruh Indonesia. Operasi ini dimulai pada 1 Mei 2025.


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan operasi ini merupakan langkah konkret untuk menumpas premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi.


"Operasi ini adalah upaya nyata Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat," ujar Kadiv Humas.


Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi ini antara lain: Polres Subang mengamankan 9 pelaku premanisme di kawasan industri; Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku; Polda Banten mengamankan 146 orang pelaku; Polda Kalimantan Tengah memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan PT BAP; dan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam dan senjata api.

Kamis, 08 Mei 2025


SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025). 

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker," ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

"Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin," terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan," ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

"Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi. 

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. 

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. 

"Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

"Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. 

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. 

"Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Statistik Pembaca