Kamis, 16 Juli 2026

Tanah Laut – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani di wilayah hukum Polsek Jorong. Salah satunya melalui kegiatan monitoring sekaligus panen jagung di lahan yang digarap Suyono, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Rezeki, yang berada di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Jumat (17/7).

Kegiatan panen dilaksanakan di lahan seluas kurang lebih 8 hektare dengan hasil mencapai sekitar 24 ton jagung. Capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan para petani dalam mengelola lahan secara optimal sekaligus menunjukkan potensi pertanian jagung yang terus berkembang di wilayah Kecamatan Jorong.

Selain menghasilkan panen yang memuaskan, hasil jagung para petani juga telah memiliki kepastian pasar. Seluruh hasil panen dibeli oleh pengepul sekaligus pemodal, Karidi, dengan harga Rp3.900 per kilogram. Kepastian pemasaran tersebut menjadi angin segar bagi para petani karena hasil produksi dapat langsung terserap, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan mendorong keberlanjutan usaha pertanian.

Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani mengatakan bahwa Polri akan terus hadir mendampingi masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mendukung sektor pertanian sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung para petani melalui kegiatan monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan. Harapannya, hasil panen yang baik ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat perekonomian masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap keberhasilan program ketahanan pangan nasional,” ujar AKP Rahmad Ramadhani.

Polsek Jorong akan terus mempererat sinergi bersama kelompok tani dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kemajuan sektor pertanian. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan produktivitas pertanian semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta ketahanan pangan di Kabupaten Tanah Laut. 

#swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut 


Tanah Laut – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat pesisir, anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Polairud Berkah dengan membagikan paket sembako kepada para nelayan di Desa Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (17/7).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dilaksanakan dengan menyusuri perairan Desa Muara Asam-Asam untuk menemui para nelayan secara langsung. Melalui kegiatan ini, personel Sat Polairud menyerahkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya di sektor perikanan.

Selain menyerahkan bantuan, personel Sat Polairud juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog dengan para nelayan, mendengarkan berbagai masukan dan kondisi yang dihadapi di lapangan, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat pesisir senantiasa menjaga keamanan, keselamatan saat melaut, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca.

Program Polairud Berkah merupakan salah satu bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat yang bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan warga pesisir. Kehadiran anggota Sat Polairud di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menghadirkan kepedulian sosial melalui bantuan yang bermanfaat.

Dengan kegiatan ini, Sat Polairud Polres Tanah Laut berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan masyarakat pesisir, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah perairan Kabupaten Tanah Laut.


Tanah Laut – Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan kurve sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, sekaligus mendukung program Presiden Republik Indonesia, Indonesia ASRI.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah apel pagi pada Jumat (17/7) dan diikuti oleh seluruh personel Polres Tanah Laut. Dalam kegiatan ini, personel melaksanakan pembersihan di berbagai titik lingkungan Markas Komando (Mako), mulai dari halaman, area pelayanan publik, hingga sekitar perkantoran.

Kurve dilaksanakan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, rapi, dan nyaman, baik bagi anggota Polri maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Selain menjaga kebersihan, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam merawat lingkungan kerja.

Seluruh personel tampak antusias membersihkan area masing-masing, mengumpulkan sampah, merapikan fasilitas, serta memastikan lingkungan Mako tetap terjaga kebersihan dan keindahannya. Dengan lingkungan yang tertata, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan lebih baik dan nyaman.

Program Indonesia ASRI yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merupakan gerakan nasional yang menekankan terciptanya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik (bersih), dan Indah. Program ini bertujuan membangun budaya hidup bersih dan tertib, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang nyaman dan layak bagi masyarakat.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa kegiatan kurve bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Polres Tanah Laut dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus mendukung Program Indonesia ASRI yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kegiatan kurve ini, kami ingin menanamkan budaya disiplin, peduli lingkungan, serta memberikan contoh kepada masyarakat bahwa menjaga kebersihan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan tempat kita bekerja. Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana kerja yang nyaman sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih optimal," ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.

Rabu, 15 Juli 2026

Tanah Laut – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut melalui kegiatan monitoring panen jagung di lahan binaan Polri. Kali ini, monitoring dilakukan pada lahan Kelompok Tani (Poktan) Berkah Bersama milik Samsiar yang berlokasi di Desa Gunung Raja RT 07, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Kamis (16/7).

Kegiatan panen dilaksanakan di lahan seluas kurang lebih 5 hektare dengan hasil panen mencapai sekitar 20 ton jagung. Proses panen masih dilakukan secara tradisional dengan melibatkan tenaga kerja atau buruh panen dari warga sekitar. Selain menjadi bentuk pelestarian semangat gotong royong, kegiatan tersebut juga memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat selama musim panen berlangsung.

Hasil panen yang diperoleh menunjukkan produktivitas lahan yang cukup baik sekaligus menjadi bukti nyata keberhasilan pendampingan kepada kelompok tani binaan. Kehadiran personel Polsek Tambang Ulang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap para petani agar sektor pertanian terus berkembang dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kapolsek Tambang Ulang IPTU Mangasa Siagian mengatakan bahwa pendampingan kepada kelompok tani merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Polri akan terus hadir mendampingi masyarakat, mulai dari proses penanaman hingga masa panen. Kami berharap hasil panen yang baik ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani, membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Tanah Laut,” ujar IPTU Mangasa Siagian.

Melalui sinergi yang erat antara Polri, kelompok tani, dan masyarakat, Polsek Tambang Ulang berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan sektor pertanian agar semakin produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

#swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut 

Tanah Laut – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Takisung Polres Tanah Laut terus melaksanakan kegiatan monitoring tanaman jagung di lahan binaan Polri. Kali ini, monitoring dilakukan di lahan milik Kalimi yang berlokasi di Jalan Pendayung, Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Kamis (16/7).

Lahan jagung seluas kurang lebih 3 hektare tersebut kini telah memasuki usia tanam sekitar 85 hari. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tanaman jagung tumbuh dengan baik dan berada pada fase perkembangan yang menjanjikan menuju masa panen. Kondisi ini menjadi indikator positif bahwa proses budidaya berjalan sesuai harapan berkat perawatan yang dilakukan secara optimal.

Kapolsek Takisung AKP Duki mengatakan bahwa kegiatan monitoring dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan sekaligus memberikan motivasi kepada para petani.

Selain melakukan pengecekan perkembangan tanaman, personel Polsek Takisung juga berinteraksi langsung dengan pemilik lahan untuk mengetahui kondisi budidaya, perawatan tanaman, serta kesiapan menghadapi masa panen. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendampingan Polri kepada para petani sekaligus mempererat komunikasi dan kerja sama dalam mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

“Polri akan terus hadir mendampingi masyarakat, khususnya para petani, melalui kegiatan monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan. Kami berharap tanaman jagung yang saat ini berkembang dengan baik dapat menghasilkan panen yang optimal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan,” ujar AKP Duki.

Melalui sinergi yang terus terjalin antara Polri dan masyarakat, Polsek Takisung berkomitmen mendukung kemajuan sektor pertanian agar semakin produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta ketahanan pangan di Kabupaten Tanah Laut. 

#swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut 

 


Tanah Laut – Polres Tanah Laut bersama Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan pengambilan sampel tanah dan sisa material kebakaran di lokasi lahan bondong yang terbakar di RT 01, Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan ilmiah (scientific investigation) guna mengungkap penyebab kebakaran lahan serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Lokasi yang dilakukan pemeriksaan berada pada titik koordinat 3°37'59.5"S 114°42'31.1"E, dengan luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai ±30 hektare. Adapun jenis lahan yang diperiksa merupakan lahan bundung, yang menjadi objek pengambilan sampel tanah dan sisa material bekas kebakaran oleh tim Labfor.

Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kabid Labfor Polda Kalimantan Selatan AKBP Fasal Rahmat, didampingi Kapolsek Tambang Ulang Iptu Mangasa Siagian beserta personel yang turut melakukan pengamanan dan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, tim Labfor melakukan pengambilan sejumlah sampel dari beberapa titik di lokasi kebakaran untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan guna mengetahui faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan secara ilmiah dan objektif.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menyatakan bahwa Penanganan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah. 

“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan pengambilan sampel di lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat. 

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran, segera melaporkan apabila menemukan titik api, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama." Imbau Kapolres.

 


Tanah Laut – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan Polantas Karib Police Goes To School di SMP Negeri 1 Pelaihari, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Tanah Laut dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, sekaligus memberikan edukasi kepada para peserta didik baru mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Kegiatan dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Tanah Laut Iptu Abd Goni, didampingi Kanit Kamsel Aiptu Felix, Briptu Dina Detasya Amelia, dan Briptu Nur Afifah. Kehadiran personel Sat Lantas disambut antusias oleh para siswa dan pihak sekolah yang tengah melaksanakan rangkaian kegiatan MPLS.

Dalam penyampaian materi, para personel Sat Lantas memberikan pemahaman mengenai kondisi kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian, sekaligus mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Edukasi diberikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar.

Selain itu, siswa juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara maupun dibonceng, tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum memenuhi persyaratan, serta senantiasa mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap aktivitas di jalan.

Melalui program Polantas Karib Police Goes To School, Sat Lantas Polres Tanah Laut berharap para pelajar dapat memahami pentingnya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini, sehingga mampu menjadi generasi yang sadar hukum, berbudaya tertib di jalan, serta turut berperan dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme dari para siswa yang aktif mengikuti setiap materi dan sesi tanya jawab bersama personel Sat Lantas Polres Tanah Laut.

 


Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Statistik Pembaca