Pada Hari Sabtu 16 September 2017 Skj 01.23
Wita bertempat di Jalan A. Yani Desa Kintap Kecil daerah rawan Karhutla, Anggota
Piket Polsek Kintap Melakukan kegiatan Pemasangan Spanduk Karhutla yang berguna
kepada masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan kawasan yang memang rawan
sering terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat memahami isi
dari spanduk tersebut, yang mana akan di hukum pidana penjara / denda bagi yang
terbukti membakar hutan dan lahan dengan maksud membuka lahan baru.
Sabtu, 16 September 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Statistik Pembaca
5,086,701
0 comments:
Posting Komentar