Rabu, 27 September 2017

Hari Kamis tanggal 28 September 2017 jam 11.30 Wita Kanit Provos Polsek Batu Ampar melakukan kontrol ruang pelayanan SKCK dimana Kanit Intelkam Polsek Batu Ampar Aiptu Butar Butar sedang melayani pemohon SKCK

Sebagai mana kita ketahui bahwa dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah ditetapkan  besaran biaya nya sesuai PP NO 60 TAHUN 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP

Besaran biaya untuk SKCK adalah sebesar Rp.30.000, dalam pelayanan unit Intel Polsek Batu Ampar semua sesuai dengan aturan dan PNBP yang ditetapkan pemerintah

Penulis : Bf

POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca