Rabu, 20 September 2017

Pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 Skj 11.30 Wita Staf Polsek Kintap memberikan Pelayanan kepada warga Pemohon SKCK di Wilkum Polsek Kintap, kegiatan Pelayanan Buka setiap hari Senin-Jumat Pkl. 07.00-14.00 Wita dengan tarif Rp 30.000( Tiga Puluh Ribu Rupiah), Dalam hal ini Pemohon wajib membawa persyaratan administrasi yang akan di periksa oleh petugas dan mengisi formulir  selanjutnya dapat di proses pembuatan SKCK  bersangkutan.

Penulis : Crew Sium Kintap

" BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT "

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca