Pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 Skj 11.30 Wita Staf Polsek Kintap memberikan Pelayanan kepada warga Pemohon
SKCK di Wilkum Polsek Kintap, kegiatan Pelayanan Buka setiap hari Senin-Jumat Pkl. 07.00-14.00 Wita
dengan tarif Rp 30.000( Tiga Puluh Ribu
Rupiah), Dalam hal ini Pemohon wajib membawa persyaratan administrasi yang
akan di periksa oleh petugas dan mengisi formulir selanjutnya dapat di proses pembuatan SKCK bersangkutan.
Penulis : Crew Sium Kintap
" BERMANFAAT BAGI
MASYARAKAT "
0 comments:
Posting Komentar