Pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2017 skj. 10.23 wita Aipda Sigit DD Bhabinkamtibmas Desa Jorong Polsek Jorong Polres Tala melaksanakan giat sambang ke Desa Jorong dengan memberikan Himbauan ttg larangan Karhutla.
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
0 comments:
Posting Komentar