Pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 skj 08.30 wita s/d selesai. Brigadir M.Hadriyani Bhabinkamtibmas Desa Pasirputih Polsek Kintap melaksanakan giat sosialisasi kepada warga berupa penanggulangan pencegahan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Selama giat berjalan aman dan lancar
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis: Crew Sium Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar