Jajaran Polsek Panyipatan telah berhasil meringkus komplotan tindak pidana pencurian Battery Rectcy Fier di Tower HCPT pemancar seluler (172355) yang berlokasi di desa Batu Mulya Kecamatan Panyipatan yang terjadi pada hari Senin (25/09/2017) jam 22.50 Wita.
Kapolres
Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim
AKP Alfian Tri Permadi S.IK dan Kapolsek Panyipatan Iptu Sidik Prayitno
saat Press Release mengungkapkan kejadian bermula pihak Polsek Panyipatan mendapat
laporan dari pihak perusahaan seluler yang menyatakan alarm berbunyi diketahui
telah terjadi pencurian di Tower BTS, Pihak Polsek selanjutnya melakukan
pengejaran ke lokasi kejadian dipimpin langsung oleh Kapolsek Panyipatan IPTU Sidik Prayitno dan
anggota lainya. Setelah tiba di lokasi, ada mobil avanza warna putih tampak
mencurigakan, Pencuri yang ada di dalam mobil avanza mengetahui keberadaan polisi,
lalu mereka kabur tancap gas. Pihak Polsek tidak mau buruannya lepas kemudian terus
melakukan pengejaran dan saling kejar-kejaran mobil avanza yang dibawa pelaku
slip dan akhirnya menabrak pohon mahoni di wilayah Desa Bumi Asih namun para pelaku masih nekat
melarikan diri meninggalkan mobil avanza yang dikendarainya, selanjutnya polisi
melakukan pengecakan dan berhasil menemukan Handphone. Dibantu pihak Reskrim
Polres Tanah Laut, memancing tersangka dan berhasil salah satu tersangka atas
nama Jumri dengan barang bukti aki tower sebanyak 8 buah berikut barang bukti
lainya satu buah Handphone dan Mobil Avanza veloz putih. Satu Set Kunci Pas,
Satu Gunting besar, Satu Besi Besar Panjang, Gulungan Tali, Obeng, pahat. tang,
cap Setempel kotak warna merah hitam bertulisan PT Windu Nafa Indu Lestari,
Karung palstik,Tas Berisi Beras, Cabe dan Buku Nota.
Selanjutnya
tersangka berinisial UM 28 tahun warga desa Batu Tungku Rt.02 Kecamatan
Panyipatan diamankan di Polres Tanah laut, sedangkan rekannya
berinisial RUD dan TAU masih DPO, kerugian korban mencapai ratusan juta
rupiah.







%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar