Pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 skj 07.30 wita s/d selesai. Briptu Indra Kurniawan Bhabinkamtibmas Desa Pandansari Polsek Kintap melaksanakan giat sosialisasi kepada karyawan PT.KJW Desa Pandansari berupa penanggulangan pencegahan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Serta melakukan pengecekan peralatan penanggulangan Karhutla yang ada pada perusahaan sawit PT.KJW Desa Pandansari Kec.Kintap Kab.Tala. Selama giat berjalan aman dan lancar
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis:Crew Sium Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar