Pada hari Sabtu tanggal 28 Okt 2017 Ka SPK Polsek Batu ampar Bripka Nasikin melaksanakan kegiatan DDS, Sambang desa kepada warga masyarakat desa binaan Kec.Batu ampar dengan menyampaikan himbauan tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 milyar Rupiah.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar