Kamis, 05 Oktober 2017


Kanit Intelkam Aipda Marhadi melaksanakan kegiatan Pendekatan Dialogis dirumah calon kepala Desa Bukit Mulia Bpk Suparno Pada, Rabu (04-10-2017). Kegiatan ini dimaksudkan sebagai tindakan lanjut mendekati acara rakyat yaitu Pilkades serentak tahun 2017. Dalam hal ini Kanit Intelkam menekankan bahwa jadilah pemimpin yang amanah adil dan damai jika terpilih kelak dan pesan himbau dari Kanit Ik "jangan sekali-kali mendekati " money politik"yang akan berdampak negatif dan bila terbukti maka Hukuman Tindak Pidanan kurungan penjara dan Denda sudah menanti diatur dalam UU Pemilu Sekadar diketahui, Pasal 187A Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." sehingga perlu diketahui sebagai bahan pertimbangan sebelum berbuat Hal kecurangan tersebut.

BERMANFAAT UNTUK MASYARAKAT
Crew Sium Kintap

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca