Selasa tanggal 10 Okt 2017 skj 10.10 wita Bhabinkamtibmas desa Bati bati Aiptu Sulaimi Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bertempat di Rt. 7 Desa Bati bati Kec. Bati bati kab Tanah laut
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar .
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar