Selasa tanggal 10 Okt 2017 skj 10.10 wita Bhabinkamtibmas desa Bati bati Aiptu Sulaimi Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bertempat di Rt. 7 Desa Bati bati Kec. Bati bati kab Tanah laut
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar .
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar