Dalam rangka OPS BINA KARUNA INTAN 2017 pada hari jum'at tanggal 20 Okt 2017 Kanit Binmas Bripka Mujianto melaksanakan kegiatan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat Desa Batu ampar Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar