Senin, 09 Oktober 2017

Cuti merupakan salah satu hak Personil Kepolisian yang bisa diajukan ke Pimpinan satu tahun sekali

Dalam pelaksanaannya Personil yang melaksanakan cuti harus memperhatikan aturan yang sudah ditentukan masalah cuti

Diantaranya tidak boleh membawa senjata api, melaporkan diri di Satuan Polri terdekat di tempat tujuan cuti, tidak membuat pelanggaran ataupun tindak pidana dan harus kembali sesuai tanggal yang sudah ditentukan di surat cuti yang diberikan Pimpinan

Penulis : Bf

POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca