Cuti merupakan salah satu hak Personil Kepolisian yang bisa diajukan ke Pimpinan satu tahun sekali
Dalam pelaksanaannya Personil yang melaksanakan cuti harus memperhatikan aturan yang sudah ditentukan masalah cuti
Diantaranya tidak boleh membawa senjata api, melaporkan diri di Satuan Polri terdekat di tempat tujuan cuti, tidak membuat pelanggaran ataupun tindak pidana dan harus kembali sesuai tanggal yang sudah ditentukan di surat cuti yang diberikan Pimpinan
Penulis : Bf
POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar