Pada hari senin Tanggal 27 Nopember 2017 jam 20.10 wita Polsek Batu ampar telah berhasil mengaman seorang perempuan yang berjualan Miras merk. WISKY sebanyak 24 botok tanpa dilengkapi surat ijin tertangkap dalam Operasi SIKAT INTAN 2017 atas nama tersangka RIRIN warga Desa Jilatan Alur kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut.
POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar