Anggota Polsek Tambang Ulang melaksanakan giat PROBLEM SOLVING / penyelesaian masalah di wilkum Polsek Tambang Ulang, dengan rincian sbb :
I. WAKTU
Waktu : Minggu 10 Desember 2017 mulai jam 22.00 Wita s/d selesai
II. TEMPAT : Polsek Tambang Ulang
III. LATAR BELAKANG DI LAKUKAN PEMECAHAN PERMASALAHAN
Sehubungan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga antara 1 dan II yg sudah menjalani pernikahan siri maka dari itu kedua belah pihak sepakat :
- pihak I ( pertama )
Nama : Edi Hartono
Ttl : Binjai 11 Oktober 1976
Pekérjaan Swasta.
Alamat : Pulau sari Rt 10 rw 03 kec Tambang ulang
-pihak II ( kedua)
Nama : SRI JUMIATI
Ttl : Lampung 04 juli 1993 .
Pekerjaan : irt
Alamat : Desa pulau sari Rt 10 rw 03 kec Tambang ulang
IV. KRONOLOGIS :
Sehubungan dengan adanya perselisihan dalam rumah tangga antara pihak 1 dan Il yang sudah menjalani pernikahan secara siri .
V. HASIL YANG DICAPAI DARI PERTEMUAN TERSEBUT:
A.Menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena seringnya terjadi perselisihan selama dalam pernikahan siri sudah tidak ada kecocokan lagi maka dari kedua belah pihak memutuskan untuk melakukan perpisahan tanpa adanya desakan dari pihak manapun
B.Dalam pembagian harta, pihak l (pertama) menyerahkan kepada pihak II (dua) untuk membawa semua pakaian pihak Il(dua) ,1 unit Kulkas, kompor gas beserta 1 Tabung gas 3 kg dan kendaraan R2 Supra GTR warna hitam no pol DA 2864 LR yang dapat
C.Kedua belah pihak saling menjaga agar tidak terjadi perselisihan menimbulkan tindak pidana
D.kesepakatan yang di buat dan apabila kedua belah pihak berjanji tidak akan melanggar hukum yang berlaku melanggar dari kesepakatan bersedia di proses sesuai
Demikian surat Perjanjian ini saya buat tanpa ada pakasaan dari pihak lain dan kedua pihak sepakat untuk menepatinya
Demikian yang bisa kami Laporkan :
I. WAKTU
Waktu : Minggu 10 Desember 2017 mulai jam 22.00 Wita s/d selesai
II. TEMPAT : Polsek Tambang Ulang
III. LATAR BELAKANG DI LAKUKAN PEMECAHAN PERMASALAHAN
Sehubungan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga antara 1 dan II yg sudah menjalani pernikahan siri maka dari itu kedua belah pihak sepakat :
- pihak I ( pertama )
Nama : Edi Hartono
Ttl : Binjai 11 Oktober 1976
Pekérjaan Swasta.
Alamat : Pulau sari Rt 10 rw 03 kec Tambang ulang
-pihak II ( kedua)
Nama : SRI JUMIATI
Ttl : Lampung 04 juli 1993 .
Pekerjaan : irt
Alamat : Desa pulau sari Rt 10 rw 03 kec Tambang ulang
IV. KRONOLOGIS :
Sehubungan dengan adanya perselisihan dalam rumah tangga antara pihak 1 dan Il yang sudah menjalani pernikahan secara siri .
V. HASIL YANG DICAPAI DARI PERTEMUAN TERSEBUT:
A.Menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena seringnya terjadi perselisihan selama dalam pernikahan siri sudah tidak ada kecocokan lagi maka dari kedua belah pihak memutuskan untuk melakukan perpisahan tanpa adanya desakan dari pihak manapun
B.Dalam pembagian harta, pihak l (pertama) menyerahkan kepada pihak II (dua) untuk membawa semua pakaian pihak Il(dua) ,1 unit Kulkas, kompor gas beserta 1 Tabung gas 3 kg dan kendaraan R2 Supra GTR warna hitam no pol DA 2864 LR yang dapat
C.Kedua belah pihak saling menjaga agar tidak terjadi perselisihan menimbulkan tindak pidana
D.kesepakatan yang di buat dan apabila kedua belah pihak berjanji tidak akan melanggar hukum yang berlaku melanggar dari kesepakatan bersedia di proses sesuai
Demikian surat Perjanjian ini saya buat tanpa ada pakasaan dari pihak lain dan kedua pihak sepakat untuk menepatinya
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar