Selasa, 30 Januari 2018

Pada hari Selasa, tanggal 30 Janurai 2018 Bhabinkamtibmas Desa Alur Kec.Jorong Brigadir Dedi h melaksanakan kegiatan penyampaian tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. kepada warga desa Alur Kec.Jorong Kab.Tala.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar 
1. Memberikan Pelayanan Serta Rasa Aman, Tertib di Wilkum Polsek Jorong
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek jorong
3. Terbangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Polsek jorong Polres Tanah laut

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca