Kamis, 22 Februari 2018

Karhutla atau pembakaran hutan dan lahan merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Seorang warga mendapat himbauan dari anggota Sabhara Polsek Takisung Polres Tanah Laut Brigadir Rully pada tanggal 20 Februari 2018 tentang larangan membakar hutan. Himbauan ini dilakukan karena maraknya pembakaran hutan yang selama ini dilakukan oleh warga. Membakar hutan banyak akan memberikan dampak, seperti membuat polusi udara, dapat menyebabkan banjir, hilangnya rumah bagi flora dan fauna, dsb. Maka dari itu mari kita bersama-sama menjaga paru-paru dunia kita ini.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca