
Untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Kepolisian Sektor Bati Bati menerapkan pelayanan yang ramah, cepat dan gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan suatu surat keterangan kehilangan barang.
Kapolsek Bati Bati Iptu Matnur, Sh mengatakan bahwa masyarakat tak perlu kuatir jika membutuhankan surat keterangan kehilangan barang, silahkan datang Ke Polsek Bati-Bati dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Ka SPKT Polsek Bati Bati ketika didatangi oleh warga dari Desa Padang untuk meminta pembuatan surat kehilangan KTP. Aiptu Manurung langsung mempersilahkan mereka duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yang mereka mintakan tersebut.
Dalam Melaksanakan Pelayanan tidak lupa menerapkan 3 S (senyum,Salam, Sapa) Kepada Masayarakat Yang datang
“Syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari Desa, Foto Copy KTP yang hilang atau Foto Copy Kartu keluarga, jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan surat keterangan kehilangan yang saudara minta” ujar Aiptu Manurung.
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Aiptu Manurung memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Padang tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.
Bermanfaat Bagi Masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar