Rabu, 06 Juni 2018

 Anggota Polsek Jorong melaksanakan kunjungan di Desa dan tatap muka serta menyampaikan tentang larangan pungutan liar kepada warga masyarkat khususnya di Kecamatan Jorong. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan juga himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca