Jumat, 08 Februari 2019

Dalam rangka giat Promoter Program VII Penguatan Harkamtibmas Polres tanah laut dan Polsek jajaran melaksanakan menghadiri kegiatan Sosialisasi penerimaan bansos Rastra thn 2019 Kecamatan Bajuin kab Tala, dengan rincian sbb :

I.WAKTU
Hari Jumat , 8 Pebruari 2019 Skj. 09.00 Wita  s/d selesai.

II.TEMPAT.
Aula kantor Kecamatan Bajuin Kab. Tala

III.KUAT PERSONEL     
 
-  AIPTU HARYANTO

IV. DIHADIRI OLEH :
- Bpk DEDEN dari Dinas Sosial kab. tala
- Camat Bajuin
- Kepala Desa se kec. Bajuin
- Pendamping penerima bansos kec.  Bajuin

V. Materi yang disampaikan :
 Bpk Deden  dari dinas sosial Tanah Laut menyampaikan:
A. penerima PKH adalah 10 - 11% dari penghasilan warga yang paling rendah, 20% penerima Rastra, 30 % penerima iuran jaminan kesehatan (kartu indonesia sehat), anak anaknya dr berpenghasilan rendah wajib menerima kartu pintar bagi yg bersekolah

B. Yang berhak merubah data penerima bansos yaitu kepala desa dgn cara musyawarah desa dan pengganti tdk boleh dr luar yg menerima BPT dan perubahan data selambat lambatnya setiap tgl 15,serta di cantumkan beriata acaranya.

C. Yang boleh di ganti adalah sbb:
 - warga yg pindah tempat
 - meninggal satu keluarga bukan satu org dlm keluarga tsb
- Berpenghasilan 2 jt dan isi dr keluarga banyak jadi satu rmh 
- Ganda namanya ada di tmp lain
- Orangnya menolak menerima bantuan

D. Bantuan akan disampaikan sampai ke desa dan desa bisa membentuk E WARUNG dengan syarat minimal 200 KPM,sedangkan BUMDES  tdk boleh menjadi E Warung hanya sbg supleyer

E. Bantuan dana sosial pada bln april 2019 akan di ganti dengan BNT dan bank yang menangani adalah BRI dan BNI

VI. HASIL YANG DICAPAI
1. Giat berjalan dengan lancar dan terciptanya hubungan yang harmonis dengan instansi terkait .
2. Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.
3. Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri khususnya Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.


"BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca