Dengan menyalakan lampu
rotator berwarna biru pada saat melakukan patroli malam hari terutama
ditempat tempat rawan 3C (Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan
kekerasan, pencurian kendaraan bermotor), hal ini dimaksudkan untuk
mengoptimalkan tindakan preventif atau mencegah sebelum terjadinya suatu
tindak kejahatan.
Kegiatan Patroli pada
malam hari dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru atau dengan
“blue light patrol”, masyarakat akan banyak yang mengetahui ada
kehadiran polisi di sekitarnya sehingga jika ada seseorang yang berniat
jahat akan mencuri, merampas, menjambret, ia akan membatalkan niat
jahatnya karena merasa ada kehadiran Polisi disekitarnya yang
mengamankan dan mengawasi tempat atau kokasi tersebut sehingga warga
masyarakat merasa aman dan nyaman.
0 comments:
Posting Komentar